. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung — Proses hukum dalam perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Bit yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak penggugat. Lenny Manueke, selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya Dr. Morshe Everly Lumansik, S.Th., M.Teol., M.Pd.K., SH, mengaku diperlakukan tidak profesional oleh Panitera PN Bitung, Idrus Pawewang, SH.04/07/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula ketika kuasa hukum Lenny dilarang masuk mendampingi kliennya dalam ruang mediasi oleh panitera. Padahal, menurut Undang-Undang serta kode etik profesi advokat, pengacara memiliki hak penuh untuk mendampingi klien di setiap tahapan proses hukum, termasuk dalam ruang mediasi.

“Saya sudah mempertanyakan aturan mana yang melarang advokat mendampingi klien saat mediasi. Namun, tidak ada jawaban jelas dari panitera. Justru saya dilarang masuk,” tegas Dr. Morshe Lumansik.

Tak hanya itu, sebelum mediasi dimulai, Lenny Manueke juga diminta menandatangani sebuah dokumen oleh panitera tanpa penjelasan yang dianggap memadai oleh penggugat. Saat penggugat meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya, permintaan tersebut ditolak.

“Saya sudah bilang, tunggu pengacara saya. Tapi tetap dipaksa untuk tanda tangan,” ujar Lenny. Ia pun mengaku kaget ketika mengetahui bahwa surat yang ditandatanganinya itu belum mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun pada saat ia tanda tangan, yang kemudian baru diisi setelah proses mediasi selesai disaat penggugat melakukan keberatan kepada panitera.

Penggugat mengaku heran, sebab saat hal ini dikonfirmasi ke hakim mediator, dijelaskan bahwa tidak ada surat sebagaimana yang dimaksud telah menjadi bagian dari proses resmi mediasi.

Baca Juga:  Raih Penghargaan dari ANRI, Kementerian ATR/BPN Upayakan Pengelolaan Arsip yang Semakin Baik

Namun demikian, Panitera PN Bitung, Idrus Pawewang, SH, memberikan penjelasan bahwa dirinya telah membacakan isi surat mediasi di hadapan penggugat saat penggugat keberatan selesai mediasi.

Ia juga menyatakan bahwa tanda tangan para pihak memang merupakan bagian dari prosedur administratif sebelum mediasi dimulai.

“Saat Bu Lenny menanyakan, saya sudah membacakan isi surat mediasi tersebut. Prosedur memang mengharuskan adanya tanda tangan para pihak sebelum masuk ke ruang mediasi,” terang Idrus Pawewang saat dikonfirmasi.

Meski demikian, kuasa hukum Lenny Manueke tetap menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan klarifikasi dan penegakan etik.

“Saya akan melaporkan panitera ini secara resmi. Ia telah melanggar hak hukum klien saya dan bersikap tidak profesional. Ini preseden buruk dalam dunia peradilan,” ungkap Lumansik. “Tidak ada teori atau undang-undang yang membenarkan advokat dilarang mendampingi kliennya dalam tahapan hukum apa pun, termasuk mediasi.”

Selain melaporkan panitera, kuasa hukum juga menyampaikan akan meminta perlindungan hukum kepada lembaga pengawas peradilan dan institusi advokat.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran etik oleh aparatur peradilan, serta memunculkan pertanyaan soal integritas dan profesionalisme dalam proses mediasi di lembaga hukum yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan.(Lukman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya
Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha
Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.
Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK
Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel
Debitur Rumah Subsidi BSB Wonosekar Mengeluh, Listrik & Air Belum Ada
BPN Sragen Sabet Penghargaan “Kantor Pertanahan Paling Responsif” di Soloraya Property Award 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:27 WIB

Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:55 WIB

Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:50 WIB

“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Binluh Dikmas Lantas Juru Parkir

Minggu, 24 Agu 2025 - 04:41 WIB