Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus sebanyak 15 pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2025 yang digelar sejak April hingga Juni 2025.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Polres dan Polsek jajaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama Operasi Jaran Lodaya 2025, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi dari berbagai wilayah dan menangkap 15 tersangka,” kata AKP Arwin saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025).

Dari 15 tersangka yang ditangkap, sembilan orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan enam lainnya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Tersangka Curat antara lain T (34), K (25), S (40), S (23), I F (23), M S (37), S (26), S (42), M K (31).

Sementara tersangka Curas antaralain A (25), P S (17), M H A (17), A T P (20), R S (17), P S (17), seluruhnya warga Kabupaten Indramayu.

AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, modus Curat dilakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor lalu membawa kabur kendaraan korban.

Baca Juga:  Polsek Medang Deras Kawal Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Sedangkan dalam kasus Curas, pelaku kerap memepet korban di jalan dan merebut sepeda motor dengan ancaman senjata tajam.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian, puluhan STNK dan BPBK, kunci letter T dan L, obeng, senjata tajam, serta pakaian dan alat yang digunakan saat beraksi.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Arwin.

Ditempat yang sama Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui indikasi tindak kejahatan.

“Laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” ujar AKP Tarno.

Menurut AKP Tarno, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari kejahatan. Pungkasnya.

Penulis : SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Sekolah UPTD SDN 1 Paoman Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli, dan Tidak Tegas Oknum Guru
Hadiri Pengucapan Sumpah Ketua dan Anggota DPRD PAW, Lucky Hakim: Perkuat Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif
Kecamatan Indramayu Bersama Bulog Gelar Bazar Beras Murah, Warga Antusias Serbu Lokasi
MCS Media Center Sampang, Resmi dikukuhkan oleh Aba Idi Pole
Meriahkan HUT RI ke-80, Kelurahan Karangmalang Gelar Jalan Sehat Bertabur Door Prize
Meriahnya Lomba Agustusan RT001/RW001 Karangmalang: Semangat Kebersamaan Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-80
Antusias Masyarakat Desa Ujungpendok Jaya Sambut Penyaluran Beras Bantuan Pangan Dari Bulog
Jembatan Penghubung Desa Ambruk, 500 Lebih Warga Desa Terpaksa Melewati Jalan Lebih Jauh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 03:56 WIB

Kepala Sekolah UPTD SDN 1 Paoman Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli, dan Tidak Tegas Oknum Guru

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 03:36 WIB

Hadiri Pengucapan Sumpah Ketua dan Anggota DPRD PAW, Lucky Hakim: Perkuat Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

Rabu, 20 Agustus 2025 - 03:21 WIB

Kecamatan Indramayu Bersama Bulog Gelar Bazar Beras Murah, Warga Antusias Serbu Lokasi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:36 WIB

MCS Media Center Sampang, Resmi dikukuhkan oleh Aba Idi Pole

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:29 WIB

Meriahkan HUT RI ke-80, Kelurahan Karangmalang Gelar Jalan Sehat Bertabur Door Prize

Berita Terbaru