Satgas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Lakukan Verifikasi Bidang Tanah dan Wakaf di Desa Pandak, Dukung Terwujudnya Desa Lengkap

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mendukung program Desa Lengkap Terintegrasi terus digalakkan melalui kegiatan verifikasi langsung di lapangan. Pada Senin (30/06/2025), Satgas Fisik PTSL turun ke Desa Pandak, Kecamatan Sidoharjo, untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi riil bidang-bidang tanah yang ada.

Tim melakukan pencocokan antara data administrasi pertanahan (yuridis) dengan kondisi fisik di lapangan guna memastikan legalitas dan status sertipikat setiap bidang tanah. Aparat desa turut mendampingi kegiatan ini guna memastikan akurasi dan ketepatan data yang dikumpulkan.

Tak hanya itu, tim juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mendata tanah wakaf yang terdapat di Desa Pandak. Langkah ini dilakukan agar tanah wakaf mendapat kepastian hukum dan dapat dikelola secara tertib serta berkesinambungan demi kepentingan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi untuk mewujudkan Desa Pandak sebagai Desa Lengkap, yakni desa yang seluruh bidang tanahnya telah terpetakan, terdaftar, dan tercatat dalam sistem pertanahan nasional secara sistematis.

Kerja sama erat antara tim pertanahan dan pemerintahan desa menjadi kunci dalam mendukung penataan ruang dan pembangunan desa yang lebih terarah. Dengan sinergi yang baik dan partisipasi aktif warga, Desa Pandak bergerak menuju sistem pertanahan yang tertib, aman, dan mendukung kemajuan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Cek Lahan Ketahanan Pangan

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:19 WIB

Berita

Cooling System Polsek Medang Deras Cek Lahan Ketapang

Selasa, 8 Jul 2025 - 08:56 WIB