Satgas PTSL Kantah Sragen Bergerak di Desa Jetak, Validasi Bidang Tanah dan Data Wakaf Menuju Desa Lengkap

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Upaya percepatan program Desa Lengkap Terintegrasi terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen. Pada Senin (30/06/2025), Satuan Tugas Fisik Tim PTSL turun ke Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, untuk melakukan verifikasi lapangan sebagai bagian dari komitmen penataan pertanahan yang tertib dan terstruktur.

Tim melakukan pencocokan antara data yuridis dan kondisi fisik bidang tanah di lapangan, guna memastikan legalitas kepemilikan dan status sertipikasi. Pendampingan dari aparat desa turut mendukung ketelitian dalam proses validasi data.

Selain memverifikasi bidang tanah, tim juga mendata tanah wakaf yang ada di wilayah desa. Pendataan ini penting untuk menjamin kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf serta mendukung pemanfaatan aset secara tertib dan berkelanjutan untuk kepentingan umat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis menuju Desa Lengkap—desa yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar dan terpetakan secara sistematis dalam basis data pertanahan nasional.

Kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan desa dalam kegiatan ini tidak hanya memperkuat legalitas pertanahan, tetapi juga membuka peluang perencanaan pembangunan desa yang lebih tertata dan berdaya guna.

Dengan sinergi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat, Desa Jetak semakin siap menjadi contoh desa yang tertib administrasi, aman secara hukum, dan mendukung suksesnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Cek Lahan Ketahanan Pangan

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:19 WIB

Berita

Cooling System Polsek Medang Deras Cek Lahan Ketapang

Selasa, 8 Jul 2025 - 08:56 WIB