Hasil Survei IKM & IPAK Juni 2025: BPN Sragen Raih Nilai A untuk Pelayanan dan Integritas

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Berdasarkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada bulan Juni 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berhasil meraih predikat A untuk kedua kategori.

Survei yang diikuti oleh 56 responden ini mencatatkan nilai 92,07 dari 100 untuk Survei Persepsi Kualitas Pelayanan, dan nilai 91,61 dari 100 untuk Survei Persepsi Anti Korupsi. Penilaian dilakukan melalui sistem Case Survey Management System yang menjadi standar dalam mengukur kepuasan masyarakat dan integritas layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Pelanggaran Lalulintas

Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus menjaga kualitas layanan yang melayani, profesional, dan terpercaya. Tak hanya itu, hasil ini juga mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan pertanahan di Sragen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan raihan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen semakin mantap dalam mendukung program reformasi birokrasi dan mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB