Menuju Desa Lengkap: Satgas PTSL Sisir Sribit, Cek Sertipikat hingga Tanah Wakaf

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan terus digencarkan. Kali ini, Satuan Tugas Fisik Tim PTSL Desa Lengkap Terintegrasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen turun langsung ke Desa Sribit, Kecamatan Sidoharjo, pada Senin (30/06/2025), untuk melakukan verifikasi lapangan.

Kegiatan ini berfokus pada pemeriksaan status kepemilikan bidang tanah—apakah telah bersertipikat atau belum. Proses pengecekan dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir setiap bidang tanah, didampingi perangkat desa yang aktif memberikan informasi dan memfasilitasi data dan berkas terkait.

Tak hanya itu, tim juga melakukan pendataan khusus terhadap tanah-tanah wakaf yang tersebar di desa. Langkah ini penting untuk memastikan aset wakaf memiliki pencatatan yang sah dan perlindungan hukum yang memadai, mengingat fungsinya yang krusial bagi kegiatan sosial-keagamaan masyarakat.

Verifikasi ini menjadi tahapan penting dalam mewujudkan Desa Sribit sebagai Desa Lengkap, yaitu desa yang seluruh bidang tanahnya telah terpetakan dan terdokumentasi dalam sistem pertanahan nasional. Dengan begitu, akan tercipta kepastian hukum serta kemudahan dalam layanan pertanahan di masa depan.

Kolaborasi erat antara tim PTSL dan pemerintah desa memperlihatkan komitmen nyata untuk mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. Desa Sribit pun kini semakin dekat menjadi desa percontohan yang tertib, transparan, dan inklusif dalam tata kelola tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB