Sragen – Dalam rangka percepatan program Desa Lengkap Terintegrasi, Satuan Tugas (Satgas) Fisik Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan di Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, pada Kamis (26/06/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada verifikasi status bidang tanah untuk memastikan apakah telah bersertipikat atau belum. Bersama perangkat desa, tim menyusuri sejumlah lokasi untuk mencocokkan data yuridis dan fisik secara langsung di lapangan.
Tak hanya itu, tim juga melakukan pendataan tanah wakaf sebagai bagian dari komitmen menyeluruh terhadap validitas informasi pertanahan—terutama aset keagamaan yang memiliki fungsi sosial penting dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Verifikasi ini menjadi salah satu tahapan strategis dalam mewujudkan Desa Taraman sebagai Desa Lengkap, di mana seluruh bidang tanah terdokumentasi secara resmi dan masuk dalam sistem pertanahan nasional. Dengan data yang akurat dan legal, proses pelayanan pertanahan akan lebih cepat, transparan, dan efisien.
Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa dalam mendukung program PTSL Desa Lengkap Terintegrasi, sekaligus membuka akses hukum atas tanah bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh bidang tanah di Desa Taraman, termasuk tanah wakaf, dapat terlindungi secara hukum dan berkontribusi terhadap pembangunan desa yang tertib administrasi, adil, dan berkelanjutan.