Satgas PTSL Lakukan Verifikasi Lapangan di Desa Taraman, Pastikan Legalitas dan Data Tanah Wakaf

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Dalam rangka percepatan program Desa Lengkap Terintegrasi, Satuan Tugas (Satgas) Fisik Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan di Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, pada Kamis (26/06/2025).

Kegiatan ini difokuskan pada verifikasi status bidang tanah untuk memastikan apakah telah bersertipikat atau belum. Bersama perangkat desa, tim menyusuri sejumlah lokasi untuk mencocokkan data yuridis dan fisik secara langsung di lapangan.

Tak hanya itu, tim juga melakukan pendataan tanah wakaf sebagai bagian dari komitmen menyeluruh terhadap validitas informasi pertanahan—terutama aset keagamaan yang memiliki fungsi sosial penting dalam masyarakat.

Verifikasi ini menjadi salah satu tahapan strategis dalam mewujudkan Desa Taraman sebagai Desa Lengkap, di mana seluruh bidang tanah terdokumentasi secara resmi dan masuk dalam sistem pertanahan nasional. Dengan data yang akurat dan legal, proses pelayanan pertanahan akan lebih cepat, transparan, dan efisien.

Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa dalam mendukung program PTSL Desa Lengkap Terintegrasi, sekaligus membuka akses hukum atas tanah bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh bidang tanah di Desa Taraman, termasuk tanah wakaf, dapat terlindungi secara hukum dan berkontribusi terhadap pembangunan desa yang tertib administrasi, adil, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB