Undercover Buy Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI – Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus 4 (Empat) terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, pada Jumat (20/6) sekitar Pukul.16.30 Wib.

Penangkapan terhadap terduga tersangka berinisial, TCS (35), CS (31), IBAG (41), dan RCS (22) warga Desa Pon, Sergai, Sumatera Utara, dilakukan dengan cara Undercover Buy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap keempat terduga tersangka ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Mendapat informasi, Tin Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan keempat terduga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, S.H, melalui Ps. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, di Mako Polres Sergai, Kamis (26/6).

Terbilang rapi lanjutnya, saat dilakukan undercover buy, tergduga tersangka ini melakukan penyekopan (Takaran) sabu atas permintaan petugas melalui batas tembok pagar. Namun saat itu, terduga tersangka mencoba melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan petugas.

Baca Juga:  Polres Sergai Sukses Pengamanan Kejurnas Sumut Rally Putaran-II Tahun 2025

Dari hasil pemeriksaan urine, terduga tersangka positif menggunakan narkotika ampheramine, dan methampetamina. Tak sampai disitu, terduga lainnya juga ditemukan baru saja mengkonsumsi barang terlarang diduga sabu, di runah seorang Pria berinisial DS.

Atas peristiwa ini ditemukan barang bukti, 4 (Empat) klip plastik transparan berisikan diduga sabu seberat 2,62 Gram, 4 (Empat) klip plastik transparan, 1 (Satu) skop terbuat dari pipet, 4 (Empat) unit handphone android, 2 (Dua) timbangan digital, dan uang tunai Rp. 2.360 Juta, Ungkapnya.

“Kini keempat terduga tersangka penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti telah diamankan, dan terhadap mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini terhadap DS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sergai Tanam Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025
Resahkan Warga, Polsek Rambutan dan Lurah Tanjung Marulak Cari Solusi Tertibkan Kost-Kosan
Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi
Patroli Polsek Indrapura Tingkatkan Kamtibmas
Pengaturan Arus Lalulintas Sat Lantas Polres Batu Bara di Jalinsum
Ciptakan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Dibeberapa Ruas Jalan
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Batu Bara Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:45 WIB

Polres Sergai Tanam Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 05:05 WIB

Resahkan Warga, Polsek Rambutan dan Lurah Tanjung Marulak Cari Solusi Tertibkan Kost-Kosan

Kamis, 10 Juli 2025 - 04:46 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi

Kamis, 10 Juli 2025 - 04:39 WIB

Patroli Polsek Indrapura Tingkatkan Kamtibmas

Kamis, 10 Juli 2025 - 04:39 WIB

Pengaturan Arus Lalulintas Sat Lantas Polres Batu Bara di Jalinsum

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Tanam Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

Kamis, 10 Jul 2025 - 06:45 WIB

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi

Kamis, 10 Jul 2025 - 04:46 WIB

Berita

Patroli Polsek Indrapura Tingkatkan Kamtibmas

Kamis, 10 Jul 2025 - 04:39 WIB