Melayani Sepenuh Hati, BPN Sragen Ambil Sumpah Sertipikat Hilang di Rumah Pemohon Langsung

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Wujudkan pelayanan yang inklusif dan humanis, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan layanan jemput bola kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan khusus. Kali ini, layanan diberikan kepada Ibu Daliyem, warga lanjut usia di Desa Cepoko, Kecamatan Sumberlawang, dalam rangka penanganan permohonan penggantian sertipikat yang hilang pada Selasa (24/06/2025).

Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen hadir langsung ke kediaman Ibu Daliyem guna melakukan proses verifikasi dan dokumentasi lapangan sebagai bagian dari tahapan pelayanan penggantian sertipikat. Kehadiran petugas ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas, khususnya warga lansia.

Baca Juga:  Jadi Pembicara pada Konferensi Internasional UNAIR, Menteri AHY Jelaskan Kontribusi Program Reforma Agraria dalam Pembangunan Berkelanjutan

Melalui pendekatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus memperkuat nilai-nilai pelayanan publik yang responsif, empatik, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program layanan langsung ke rumah ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan KabupatenSragen dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang prima dan berpihak kepada kebutuhan nyata di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB