BATUBARA, Ungkapberita.com – Personil Sat Narkoba Polres Bagu Bara dipimpin Kanit 1 Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (38) diduga penyalahgunaan narkotika saat berada di Desa Ujung Kuburan, Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Jumat (20/6) Sekitar Pukul.17.30 Wib.
Penangkapan terhadap warga Desa Ujung Kubu, Batu Bara dikarenakan terbukti memiliki, dan menguasai barang terlarang diduga sabu seberat 0,51 Gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
YS diamankan atas informasi masyarakat, dan saat dilakukan penangkapan turut diamankan barang bukti lain, 3 (Tiga) plastik klip kosong, 1 (Satu) kotak rokok kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 152 Ribu, Sebut Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, S.H, di Mapolres Batu Bara, Sabtu (21/6).
“Kini YS beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W1).