Pemda Indramayu Klaim Gedung GPI Miliknya, Sekjen FPWI Minta Tunjukan Bukti

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – Berawal dari beredarnya surat pemberitahuan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu yang ditandatangani oleh Sekda Indramayu Aep Surahman Nomor : 00.2.5/1700/BKAD Tertanggal 16 Juni 2025. Kini berakibat tidak harmonisnya antara Insan Pers serta Pemkab Indramayu, Kamis (19/6/2025).

Dijelaskan dalam surat tersebut, Pemda Indramayu meminta kepada Organisasi Wartawan untuk segera mengosongkan Gedung Graha Pers Indramayu yang berada di JL. MT. Haryono Sindang, yang rencananya akan di alih fungsikan sesuai dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah.

Namun surat yang dilayangkan oleh Sekda Indramayu yang mengklaim aset miliknya kini dibantah oleh salah satu masyarakat Sindang sekaligus Sekertaris FPWI Tomi Susanto mengatakan, jika pemda bisa membuktikan Gedung GPI miliknya, buktikan secara fisik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Simpel saja menjawab surat Sekda Indramayu, jika punya bukti kepemilikan aset (Gedung GPI) berupa Sertifikat atau AJB dan lainnya, silahkan. Tetapi jika tidak bisa membuktikan jangan buat opini bahwa Insan Pers di Indramayu ini semena-mena,” Tegasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Cooling System Jelang Pilkada 2024

Tomi juga meminta agar Sekda Indramayu segera meninjau ulang surat tersebut dan mempertimbangkan kembali demi menjaga kondusifitas serta kemitraan dengan Insan pers.

“Saya meminta agar Sekda Indramayu mencabut surat pemberitahuan pengosongan Gedung GPI dan melakukan jumpa pers klarifikasi. Saya juga sudah berkoordinasi dengan organisasi wartawan luar daerah seperti Cirebon, Subang, Majalengka, Kuningan untuk hadir pada 23 Juni 2025 nanti,” Ucapnya.

Sebelumnya Pemerintah Desa Sindang menerima surat jawaban Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dengan Nomor : 593/632/BP, pada 5 September 2022, atas jawaban surat Pemerintah Desa Sindang sebelumnya.

Perlu diketahui, tanah Gedung GPI merupakan Aset milik Pemerintah Desa Sindang. No Leter C 1 persil 60 luas 1.047 meter persegi dan tercatat di Pemerintah Desa Sindang.

Penulis : SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Kunjung Terbit Warga Pertanyakan Ketidakjelasan Program PTSL
Mahasiswa Universitas Hasanuddin Gelar Lokakarya dan Festival Rakyat Pattiro Deceng
Bangunan Tanpa IMB dijalan Garuda Sampang Kota Terancam Sangsi Pembongkaran
Bupati Karawang Gelar Upacara Hari Jadi Kabupaten Karawang Ke-392
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Akan Rasionalisasi Program OPD Akibat TKD Anjlok 269 T, Dana 98,7 M Terpangkas Pusat
Lansia Pencari Rumput di Kelurahan Karangmalang Ini Berharap Bisa Mendapatkan Bantuan Pemerintah
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN DPD IKB-JATENG PELALAWAN 2025, SAMBANG DESA DAN PENGHIJAUAN JADI PRIORITAS UTAMA
Warga Miskin Kecewa, Bantuan PKH-BPNT Suci Fitria Tiba-tiba Hilang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:47 WIB

Tak Kunjung Terbit Warga Pertanyakan Ketidakjelasan Program PTSL

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:43 WIB

Mahasiswa Universitas Hasanuddin Gelar Lokakarya dan Festival Rakyat Pattiro Deceng

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:12 WIB

Bangunan Tanpa IMB dijalan Garuda Sampang Kota Terancam Sangsi Pembongkaran

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Karawang Gelar Upacara Hari Jadi Kabupaten Karawang Ke-392

Senin, 29 September 2025 - 05:11 WIB

Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Akan Rasionalisasi Program OPD Akibat TKD Anjlok 269 T, Dana 98,7 M Terpangkas Pusat

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Intensifkan Patroli Blue Light

Kamis, 9 Okt 2025 - 05:37 WIB