Layanan Informasi Pertanahan Makin Dekat, Kantah Sragen Aktif di MPP | Kamis, 19 Juni 2025

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Guna meningkatkan kemudahan akses layanan pertanahan bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen kembali menggelar layanan piket di Gerai Mall Pelayanan Publik (MPP) Sragen pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan responsif kepada masyarakat.

Dengan memanfaatkan fungsi MPP sebagai pusat layanan publik satu pintu, Kantor Pertanahan Sragen menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan informasi dan pengaduan. Pengunjung dapat langsung berkonsultasi mengenai pengurusan sertipikat, batas tanah, dan urusan pertanahan lainnya secara langsung kepada petugas.

Selain memberikan informasi, petugas juga menerima pengaduan atau keluhan masyarakat terkait pelayanan pertanahan. Kehadiran petugas piket ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat secara langsung di lokasi layanan.

Melalui layanan ini, diharapkan tercipta interaksi aktif antara pemerintah dan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan yang diberikan. Tidak hanya mempercepat proses administrasi, layanan piket ini juga menjadi sarana membangun komunikasi dua arah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik.

Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, agar seluruh warga Sragen dapat dengan mudah dan cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB