Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Hadir di MPP untuk Warga Selasa, 17 Juni 2025

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen kembali hadir di tengah masyarakat melalui layanan piket di Gerai Mall Pelayanan Publik (MPP) Sragen, Selasa, 17 Juni 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan dan informasi seputar pertanahan.

Dengan memanfaatkan fasilitas MPP sebagai pusat integrasi layanan publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai proses pengurusan sertifikat, batas tanah, serta berbagai urusan hak atas tanah lainnya secara langsung dan cepat.

Selain menyampaikan informasi, petugas piket juga siap menerima berbagai keluhan atau aduan dari masyarakat terkait layanan pertanahan. Melalui interaksi langsung ini, warga mendapatkan penjelasan dan solusi dari petugas yang kompeten.

Kehadiran layanan piket ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan efisiensi birokrasi, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi kualitas pelayanan pertanahan. Tak hanya sekadar layanan administratif, kegiatan ini juga menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun tata kelola pertanahan yang lebih baik di Sragen.

Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan sesuai jadwal, agar seluruh warga Sragen memiliki akses mudah dan cepat terhadap kebutuhan layanan pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB