Karawang,ungkapberita.com – Dugaan penyimpangan dan carut – marutnya pengelolaan Dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mandirijaya Desa Makmurjaya Kecamatan Jayakerta kembali mencuat. Dana sebesar Rp 20 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan hingga kini belum memiliki laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana tersebut awalnya di alokasikan untuk program budidaya ikan lele. Namun, realisasinya justru menyimpang. Sebagian dana digunakan untuk membeli satu unit laptop dan printer, bukan untuk pembudidayaan ikan lele sesuai perencanaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat belum jelasnya penggunaan dana tersebut, penyaluran Dana Desa tahap I tahun 2025 untuk program ketahanan pangan sebesar 20 persen dikabarkan tertunda.
Ketua BUMDes Mandirijaya, Suwardi, membenarkan bahwa LPJ tahun 2024 belum dibuat, dikarenakan kegiatan untuk ternak lele belum terealisasi.
“Gimana mau buat LPJ-nya, bibit lele saja belum ada sampai sekarang,” ujar Suwardi beberapa hari lalu saat ditemui awak media di rumahnya.
Masih kata Wardi, anggaran sebesar Rp 20 juta itu rinciannya, Rp 5 juta dialokasikan untuk bibit lele dan perbaikan kolam. Dana tersebut diserahkan kepada Hendrik selaku Pendamping Desa Kecamatan dan Otib warga pemilik lahan ternak. Uang sebesar Rp 3,5 juta diberikan pada Hendrik untuk membeli bibit ikan lele, sementara uang Rp 1.5 juta diberikan pada Otib untuk rehabilitasi kolam.
Selain itu, Suwardi mengaku menyerahkan uang kembali sebesar Rp 2 juta untuk keperluan pendampingan kepada Pendamping Desa Kecamatan. Belanja leptop dan printer Sebesar Rp 11,3 juta yang didampingi oleh pendamping desa kecamatan. Namun saat di tanya uang untuk pembelian bibit lele, Hendrik malah mengalihkan untuk pembuatan sertifikat Badan Hukum BUMDes.
“Waktu saya tegur soal dana bibit lele, Hendrik bilang uang itu dipakai untuk pengurusan sertifikat badan hukum BUMDes. Padahal itu bukan peruntukannya,” jelas Suwardi.
Sementara sisa dana yang Rp 1,7 juta digunakan untuk pembuatan lahan untuk kolam dan membayar tenaga kerja. Namun karena dianggap kurang tepat,akhirnya lahan tersebut dialihkan ke lahan milik Otib. Tapi saat awak media meninjau lokasi kolam di Dusun Cibenda, fasilitasnya belum siap,terpal belum terpasang dan kolam belum bisa digunakan.
Menariknya, Otib pemilik lahan untuk ternak lele, justru mengaku bahwa dana Rp1,5 juta diklaim untuk rehabilitasi kolam, tetapi dirinya mengaku kepada awak media, uang tersebut merupakan pinjaman pribadi untuk usaha beras. Sementara itu, Hendrik membantah tuduhan terlibat dalam pembelian bibit ikan lele.
“Saya tidak tahu-menahu soal bibit lele. Saya bukan penjual bibit,” ujar Hendrik singkat melalui sambungan telepon. Saat dikonfirmasi ulang terkait pemberitaan pembentukan pengurus BUMDes baru, Hendrik tidak memberikan respon.
Di sisi lain, Kepala Desa Makmurjaya sekaligus penasihat BUMDes, Hj. Nining Nurnaningsih, menyatakan bahwa dana Rp 20 juta sudah sepenuhnya diserahkan dan penggunaan dana tersebut telah diklarifikasi.
“Uang Rp 3,5 juta yang ada di pendamping desa juga sudah dikembalikan. Kalau soal missinformasi dari Ketua BUMDes, itu karena miskomunikasi. Bahkan di wilayah Kecamatan Jayakerta belum ada BUMDes yang berbadan hukum,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (05/06/2025).
Suwardi juga mengonfirmasi bahwa dana Rp 3,5 juta sudah dikembalikan oleh Hendrik, dan kini telah diserahkan kepada Ketua BUMDes yang baru. Dia mengingatkan bahwa dana tersebut tetap harus digunakan untuk pembelian bibit ikan lele, sesuai rencana awal.
“Saya juga heran kenapa buru-buru dibentuk pengurus baru. Seharusnya LPJ diselesaikan dulu. Sekarang sudah diganti, ya saya serahkan ke pengurus baru,” pungkas Suwardi.
Ia juga menampik adanya miskomunikasi dengan kepala desa.
“Segala pembelian atau pengadaan, saya selalu komunikasi dulu dengan bu kades,” tambahnya.
Suwardi turut menyayangkan proses pergantian pengurus BUMDes yang menurutnya janggal. “Dulu cara pembentukan BUMDes jaman saya dikritik, tapi sekarang pembentukan pengurus baru dilakukan dengan cara serupa, kok, pendamping desa malah diam saja,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada penyertaan modal untuk BUMDes Mandirijaya tahun 2024,pihak APH segera untuk menindaklanjutinya. Jika hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, maka para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut dapat mempertanggungjawabkan ke publik dan hukum. (Red)