Polsek Lima Puluh Ringkus Pelaku Curanmor

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BATUBARA – Personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara akhirnya berhasil meringkus (Tangkap) terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di Dusun V Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Selasa (20/5) sekitar Pukul.13.00 Wib.

Peristiwa pencurian ini terjadi saat korban Rizki Saputra (29) warga Desa Mangke Baru, Lima Puluh, Batu Bara melintas di depan rumah terduga pelaku berinisial RP als Gondel (31) yang menjadi lokasi curanmor. Saat itu RP als Gondel memanggil korban untuk singgah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu tersangka memanggil korban dan mengajak mengobrol bersama teman lainnya yang memang sudah berada di rumah terduga pelaku, Sebut Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H, Jumat (23/5).

Tak lama setelah korban singgah, teman yang sudah berada di lokasi meminjam sepeda motor Honda Scoopy BK 4483 TBX milik korban untuk membeli paket internet. Setelah sepeda motor kembali, terduga pelaku meminjam sepeda motor tersebut untuk membeli es, ditolak korban karena akan pergi bekerja, namun RP als Gondel membawa sepeda motor tersebut yang memang kuncinya masih tergantung di kontak sepeda motor.

Baca Juga:  Sosialisasi Call Center 110, Personil Polsek Indrapura Sampaikan Hal Ini

Lama ditunggu namun RP als Gondel tidak kembali juga (Membawa lari sepeda motor). Atas peristiwa ini korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp. 18 Juta, Bebernya.

Atas kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, akhirnya RP als berhasil diamankan dari rumahnya saat sedang tidur, Kamis (22/5) sekitar Pukul.08.30 Wib. Namun saat diinterogasi dirinya mengaku benar melakukan curanmor, namun sepeda motor tersebut telah dijual, namun setelah dilakukan pengembangan sepeda motor tersebut ditemukan, pada Jumat (23/5), Ungkapnya.

“Kini RP alias Gondel, dan Barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Lingkungan Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi Sambangi Pos Kamling
Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Dikmas Lantas
Polres Batu Bara Semayamkan dan Penghormatan Terakhir Almarhum Aiptu Fran Santoso
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Presisi Cegah Aksi Kejahatan
Sat Sabhara Polres Batu Bara Sambang dan Patroli Desa
Sat Lantas Polres Batu Gelar Patroli Kibas Bendera Sore Hari
Patroli Dialogis, Polsek Rambutan Jaga Kondusifitas Kota Tebing Tinggi
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas Pagi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:04 WIB

Wujudkan Lingkungan Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi Sambangi Pos Kamling

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:39 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Dikmas Lantas

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:35 WIB

Polres Batu Bara Semayamkan dan Penghormatan Terakhir Almarhum Aiptu Fran Santoso

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:06 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Presisi Cegah Aksi Kejahatan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:51 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Sambang dan Patroli Desa

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Dikmas Lantas

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:39 WIB

Berita

Sat Sabhara Polres Batu Bara Sambang dan Patroli Desa

Sabtu, 12 Jul 2025 - 13:51 WIB