Polsek Lima Puluh Ringkus Pelaku Curanmor

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BATUBARA – Personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara akhirnya berhasil meringkus (Tangkap) terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di Dusun V Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Selasa (20/5) sekitar Pukul.13.00 Wib.

Peristiwa pencurian ini terjadi saat korban Rizki Saputra (29) warga Desa Mangke Baru, Lima Puluh, Batu Bara melintas di depan rumah terduga pelaku berinisial RP als Gondel (31) yang menjadi lokasi curanmor. Saat itu RP als Gondel memanggil korban untuk singgah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu tersangka memanggil korban dan mengajak mengobrol bersama teman lainnya yang memang sudah berada di rumah terduga pelaku, Sebut Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H, Jumat (23/5).

Tak lama setelah korban singgah, teman yang sudah berada di lokasi meminjam sepeda motor Honda Scoopy BK 4483 TBX milik korban untuk membeli paket internet. Setelah sepeda motor kembali, terduga pelaku meminjam sepeda motor tersebut untuk membeli es, ditolak korban karena akan pergi bekerja, namun RP als Gondel membawa sepeda motor tersebut yang memang kuncinya masih tergantung di kontak sepeda motor.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya di Majalengka, Serentak di 14 Propinsi

Lama ditunggu namun RP als Gondel tidak kembali juga (Membawa lari sepeda motor). Atas peristiwa ini korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp. 18 Juta, Bebernya.

Atas kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, akhirnya RP als berhasil diamankan dari rumahnya saat sedang tidur, Kamis (22/5) sekitar Pukul.08.30 Wib. Namun saat diinterogasi dirinya mengaku benar melakukan curanmor, namun sepeda motor tersebut telah dijual, namun setelah dilakukan pengembangan sepeda motor tersebut ditemukan, pada Jumat (23/5), Ungkapnya.

“Kini RP alias Gondel, dan Barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Upacara Pelantikan Kasiwas dan Mutasi Jabatan Kapolsek Jajaran
Kapolres Batu Bara bersama Bupati Tinjau Lokasi Banjir
Kapolres Sergai Pimpin Upacara Sertijab, Laksanakan Tugas Dengan Baik
Sambangi Bengkel di Paya Bagas, Polres Tebing Tinggi Ingatkan Bahaya Balap Liar
Sambangi Pos Sat Kamling, Polsek Padang Hulu Sampaikan Pesan Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Sambang Masyarakat di Pajak Delima Indrapura
Polsek Medang Deras Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System bersama Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:39 WIB

Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Upacara Pelantikan Kasiwas dan Mutasi Jabatan Kapolsek Jajaran

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Kapolres Batu Bara bersama Bupati Tinjau Lokasi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Kapolres Sergai Pimpin Upacara Sertijab, Laksanakan Tugas Dengan Baik

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Sambangi Bengkel di Paya Bagas, Polres Tebing Tinggi Ingatkan Bahaya Balap Liar

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Sambang Masyarakat di Pajak Delima Indrapura

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Batu Bara bersama Bupati Tinjau Lokasi Banjir

Senin, 13 Okt 2025 - 14:00 WIB