PN Sei Rampah Vonis Seumur Hidup Kasus Suami Bunuh Istri ketika Live di Facebook

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang pembacaan putusan kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami yang bernama Agus Herbin Tambun kepada istrinya Hertalina Simanjuntak (46), Kamis (22/5/25).

“Menyatakan Terdakwa Agus Herbin Tambun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pembunuhan Secara Berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus.

Kasus tersebut menjadi viral karena saat itu korban sedang melakukan siaran langsung sembari karaoke di Facebook, sehingga semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.

Baca Juga:  Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolres Tebing Tinggi Kunjungi Pos Pam Wisata Bartong

“Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan pengetahuan dan cara kerja Terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara berencana, sehingga dengan pengetahuan dan cara kerja yang sangat kejam dan tragis dilakukan secara live melalui media sosial yang dapat dilihat oleh orang banyak termasuk anak-anak sehingga ditakutkan dapat dicontoh oleh orang lain, menurut Majelis Hakim pidana penjara sekian tahun sudah tidak tepat bila dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana penjara seumur hidup adalah pidana yang sudah tepat dan adil dan sepadan dengan perbuatan dan bobot kesalahan Terdakwa,” bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan tersebut.

Terhadap putusan ini penuntut umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen BK Porprov XV Cabang Balap Motor IMI Indramayu Dilepas Ketua KONI
Polsek Dolok Merawan Hadiri Pelantikan Mabiran dan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka 2025-2028
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum, Pastikan Lalulintas Lancar
Sat Sabhara Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polres Batu Bara Sambang dan Cooling System Jaga Kondusif Kamtibmas
Polres Tebing Tinggi Wujudkan Kamtibmas Kondusif Pembukaan MTQ Ke-54
Polsek Labuhan Ruku Patroli Susuri Jalanan Pastikan Kondusif Kamtibams
Patroli Blue Light Polsek Tebing Tinggi Ciptakan Rasa Aman
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 12:30 WIB

Kontingen BK Porprov XV Cabang Balap Motor IMI Indramayu Dilepas Ketua KONI

Sabtu, 8 November 2025 - 12:20 WIB

Polsek Dolok Merawan Hadiri Pelantikan Mabiran dan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka 2025-2028

Sabtu, 8 November 2025 - 04:39 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan

Sabtu, 8 November 2025 - 04:35 WIB

Polres Batu Bara Sambang dan Cooling System Jaga Kondusif Kamtibmas

Sabtu, 8 November 2025 - 04:12 WIB

Polres Tebing Tinggi Wujudkan Kamtibmas Kondusif Pembukaan MTQ Ke-54

Berita Terbaru