Kantor Pertanahan Sragen Dukung Pengakuan Hukum atas Tanah Komunitas Penghayat Kepercayaan

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mengambil peran strategis dalam mendukung perlindungan hukum atas aset tanah milik komunitas penghayat kepercayaan. Keterlibatan ini diwujudkan melalui partisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Sarasehan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen pada Kamis (22/05/2025).

Sarasehan yang berlangsung di Aula Disdikbud Sragen ini mengangkat tema “Prosedur dan Perlindungan untuk Kepemilikan Tanah yang Digunakan sebagai Sasana Sarasehan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.” Tema ini selaras dengan upaya nasional memperkuat pemenuhan hak-hak kebudayaan masyarakat adat dan penghayat kepercayaan sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Sebagai narasumber, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menyampaikan informasi terkait tata cara pengurusan legalitas tanah, termasuk proses pendaftaran, pengukuran, hingga sertifikasi hak atas tanah. Materi ini penting bagi komunitas penghayat yang selama ini memanfaatkan lahan sebagai tempat berkegiatan spiritual dan budaya, namun masih menghadapi keterbatasan dalam aspek legalitas.

Partisipasi aktif dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mendorong pemerataan akses terhadap layanan pertanahan. Upaya ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya lokal melalui jaminan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan komunitas.

Dengan kehadiran lembaga pertanahan di tengah komunitas, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga mendorong proses pengakuan yang lebih luas terhadap eksistensi dan hak-hak kelompok penghayat kepercayaan di Kabupaten Sragen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik Pejabat Struktural, Menteri ATR/Kepala BPN: Layani Masyarakat dengan Hati, Bukan Transaksi
Kementerian ATR/BPN Jaga Eksistensi Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi
Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Stranas PK dari KPK Susun Rencana Aksi
BPN Sragen Hadirkan Layanan Piket di MPP untuk Dekatkan Diri dengan Masyarakat Jumat, 12 September 2025
STPN Bentuk Karakter dan Kepemimpinan, Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN
Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP Kamis, 11 September 2025
BPN Sragen Hadirkan Layanan Piket di MPP untuk Dekatkan Diri dengan Masyarakat Rabu, 10 September 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 04:23 WIB

Lantik Pejabat Struktural, Menteri ATR/Kepala BPN: Layani Masyarakat dengan Hati, Bukan Transaksi

Jumat, 12 September 2025 - 23:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Jaga Eksistensi Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi

Jumat, 12 September 2025 - 08:18 WIB

Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Jumat, 12 September 2025 - 07:22 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Stranas PK dari KPK Susun Rencana Aksi

Jumat, 12 September 2025 - 07:20 WIB

BPN Sragen Hadirkan Layanan Piket di MPP untuk Dekatkan Diri dengan Masyarakat Jumat, 12 September 2025

Berita Terbaru