Sat Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Pemilik Ekstasi

Sat Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Pemilik Ekstasi

Spread the love

 

BATUBARA, Ungkapberita.com – Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit 1 Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, berhasil meringkus seorang pria berinisial E P (28) dari Perumahan Permai Dusun Nangka Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Jumat (16/5) sekitar Pukul.00.30 Wib.

Penangkapan terhadap warga Desa Siparepare, Batu Bara ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah akibat ulahnya. Begitu mendapat informasi, Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan EP tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penangkapan, dari kekuasaan EP ditemukan, 10 (Sepuluh) Butir Pil MDMA (Ekstasi) warna kuning seberat 2,90 Gram, 1 (Satu) Unit handphone android, dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Vario merah tanpa nomor polisi.

Saat dilakukan interogasi singkat, EP mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H, di Mapolres Batu Bara, Rabu (21/5).

“Kini EP, dan seluruh barang bukti telah diamankan, terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *