Tenaga Pemulasaran Jenazah RSUD Indramayu Tidak Memiliki Sertifikasi

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – PT. BSM adalah salah satu perusahaan penyedia tenaga kerja dengan sistem Outsourcing untuk kebutuhan perusahaan, institusi maupun akademisi. Salah satu pengguna jasanya adalah RSUD Indramayu, Jum’at (12/05/25).

Namun seiring berjalannya waktu banyak isyu miring terhadap perusahaan tersebut, salah satu mantan karyawan Yogi Agus Triana 30 tahun warga Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu yang diberhentikan sepihak pada Kamis 27/25, mengungkapkan kepada wartawan. Dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas serta dipaksa membuat surat pengunduran diri oleh Kepala BSM Indramayu.

“Ya tuh saya tadi siang di panggil bos untuk ngobrol, kesimpulannya di istirahatkan dulu terus di tekan untuk bikin surat pengunduran diri, kenapa saya diberhentikan sepihak, saya belum pernah menerima SP dari kantor,” Keluhnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui, salah satu karyawan BSM Yogi Agus Triana tersebut merupakan pekerja inti kamar mayat yang memiliki sertifikat tenaga ahli Ruang Pemulasaran Zenajah di RSUD Indramayu, ia bekerja di RSUD sudah lebih dari 5 tahun sebelum bergabung di BSM, tugasnya adalah memproses perawatan jenazah yang meliputi kegiatan memandikan, merawat jenazah, menyolatkan jenazah dan pemakaman.

Adapun syarat bekerja di Ruang Kamar Mayat harus memiliki, Surat Keterangan MMPI (The Minnesota Multiphasic Personality Imancory) dari Rumah Sakit Pemerintah dilegalisir (untuk tenaga kesehatan lainnya dan Tenaga Teknik, Juru Masak serta Pemulasaran Jenazah), Surat Tanda Registrasi (STR) Minimal 18 tahun / maksimal 45 tahun per 31 Desember 2016 (Khusu pemulasaran Jenazah serta sertifikat pelatihan Pemulasaran Jenazah.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas, Polres Tebing Tinggi Edukasi Pengguna Jalan

Saat dikonfirmasi Kepala Cabang BSM Indramayu Yugo di kantornya mengatakan, atas nama Y di istirahatkan sementara, iya meminta Yogi untuk mengkoreksi atas dugaan kesalahan yang dilakukan selama bergabung di BSM.

“Hasil musyawarah dengan manegemen RSUD Indramayu Yogi di istirahatkan selama 3 bulan dulu, jika mau masuk kembali di BSM maka harus membuat lamaran kerja kembali,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yogi juga akan mengadukan persoalan pemberhentian sepihak ini kepada Disnaker Indramayu guna menuntut keadilan. Ia juga berharap agar Manegemen RSUD Indramayu mempertimbangkan dirinya kembali untuk bekerja. Menurutnya, ia sudah bekerja lebih dari 8 tahun.

“Saya bekerja sudah lebih dari 8 tahun, kalau di BSM baru 2 tahun lebih. Saya berharap pihak RSUD Indramayu mempertimbangkan kembali, pekerjaan ini salah satu sumber penghasilan saya untuk menghidupi anak saya. Apalagi saat ini anak saya mengalami patah tulang akibat terjatuh saat bermain, butuh biaya untuk perobatan,” tutupnya.

Lebih lanjut pihak RSUD Indramayu saat dikonfirmasi melalui Humas mengatakan, “Bismillah Mohon maaf mas, mas yogi status tenaga BSM, jadi bisa koordinasi dengan manajemen BSM,” tegasnya.

Pernyataan Humas RSUD Indramayu justru memperkuat dugaan bahwa tenaga non media Ruang Jenazah tidak memiliki standar sertifikasi khusus. Hal tersebut jelas meskipun tidak memiliki sertifikasi khusus, diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dan mematuhi SOP serta standar pelayanan yang berlaku. Mereka diharapkan memiliki kompetensi dalam berbagai aspek pemulasaran jenazah, termasuk memandikan, mengkafani, dan melakukan persiapan lainnya.

Penulis : SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuwu Tegalurung Abdullah Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Indramayu
Peringati 10 Muharram 1447 Hijriyah, Pantai Balongan Indah Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Dhuafa
‎Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, Sirajudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!
Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas
21 Organisasi Wartawan Geruduk Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers!
Lepas Sambut Direktur Perumda Air Minum Trunojoyo Sampang disertai santunan anak yatim
Bupati Ngotot Kosongkan Graha Pers, 21 Organisasi Pers Indramayu Siap Gelar Demo Besar-Besaran di Pendopo
‎Camat Indramayu Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79: Semoga Polri Semakin Dicintai Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 11:04 WIB

Kuwu Tegalurung Abdullah Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Indramayu

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:50 WIB

Peringati 10 Muharram 1447 Hijriyah, Pantai Balongan Indah Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:21 WIB

‎Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, Sirajudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:01 WIB

Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:10 WIB

21 Organisasi Wartawan Geruduk Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers!

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Cek Lahan Ketahanan Pangan

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:19 WIB

Berita

Cooling System Polsek Medang Deras Cek Lahan Ketapang

Selasa, 8 Jul 2025 - 08:56 WIB