Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Sabtu, 10 Mei 2025

- Penulis

Minggu, 11 Mei 2025 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14/SE-HK.02/VII/2022, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Program ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin mengurus layanan pertanahan di luar jam kerja biasa.

​Sejak diluncurkan pada tahun 2022, PELATARAN telah menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan untuk mengakses pelayanan pertanahan pada hari kerja biasa. Dalam PELATARAN terdapat layanan pengambilan sertipikat khusus di hari Sabtu. Sedangkan pada hari Minggu, tersedia layanan informasi dan pengaduan pertanahan. Kegiatan piket ini dilaksanakan setiap akhir pekan, dengan tujuan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi pertanahan, seperti pendaftaran tanah, permohonan sertifikat, dan layanan lainnya.

Pada tanggal 10 Mei 2025, PELATARAN kembali dilaksanakan di Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen. Pelayanan ini dimulai pukul 09.00 pagi dan berakhir pada pukul 12.00 siang. Pada piket kali ini, terdapat banyak tamu yang berkonsultasi berbagai pertanyaan terkait pertanahan, seperti peralihan hak waris dan jual beli.

​PELATARAN bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat mendapatkan pelayanan yang optimal meskipun pada hari yang tidak biasa. Program ini diharapkan dapat mengurangi antrian dan mempermudah masyarakat dalam mengurus kebutuhan terkait pertanahan tanpa harus mengganggu aktivitas mereka pada hari kerja.

​Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga Kabupaten Sragen, terutama mereka yang memiliki kesibukan pada hari kerja dan merasa kesulitan untuk datang ke kantor pertanahan pada jam kerja reguler. Dengan adanya PELATARAN, masyarakat dapat lebih fleksibel dalam memilih waktu yang sesuai untuk mengurus keperluan administrasi pertanahan.

​Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus mendukung program ini guna mempercepat pelayanan dan memberikan akses yang lebih mudah serta efisien bagi seluruh lapisan masyarakat. Pihak terkait juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar proses pengurusan pertanahan dapat berjalan lebih lancar dan terlayani dengan baik.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB