Polres Sergai Tuntaskan Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya menuntaskan permasalahan pengeroyokan terhadap 2 (Dua) anak korban Sumihar Sutungkir (55) yang terjadi di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara, pada Jumat (3/1) sekitar Pukul.14.00 Wib.

Peristiwa pengeroyokan tersebut berawal saat anak korban yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, yakni Timotius (15) sedang bermain dengan anak-anak keluarga di lokasi namun ada perselisihan sehingga anak warga setempat menangis. Mengetahui anaknya menangis, lantas terlapor berinisial RS (40), warga setempat langsung memukul Timotius (Korban), dan diikuti pemukulan oleh SS (46) warga setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya sampai disitu, saat Abang korban Arjun Ronaldo Sutungkir melerai pengeroyokan tersebut, menjadi korban pemukulan berikutnya, bahkan Bambang Herianto Sutungkir (43) yang merupakan adik orangtua korban yang mencoba melerai juga menjadi bulan-bulanan warga, Sebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, di Mapolres Sergai, Rabu (7/6).

Baca Juga:  Polsek Padang Hilir Mediasi Kasus Pencurian, Pelaku dan Korban Sepakat Damai

Peristiwa ini berawal saat keluarga Sumihar Sutungkir, bersama Istrinya sedang menghadiri acara adat meninggalnya keluarga di lokasi, dan terjadilah perselisihan saat anak korban bermain dengan anak warga setempat.

Namun setelah dilakukan sebagai upaya pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai, akhirnya ditemukan titik terang kesepakan damai lewat Restorative Justice di rumah pelapor di Jalan Kedelai, Kota Tebingtinggi Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (6/5).

“Dengan ditemukan jalan perdamaian secara kekeluargaan, Sumihar Sutungkir mengajukan permohonan pencabutan laporan untuk meminta kepada Kapolres Serdang Bedagai agar tidak dilanjutkan ke proses pengadilan, atau dihentikan proses penyidikannya”, Pungkas Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H. (w1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lempari Rumah Warga, Polres Tebing Tinggi Amankan Pemuda Mabuk
Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025
Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom Hadiri Groundbreaking SPPG Polda Sumut Tahun 2025
Sat Lantas Polres Batu Bara Tebar Kebaikan di Jumat Berkah
Sat Samapta Polres Batu Bara Pengamanan Sholat Jumat
Polsek Indrapura Tanam Jagung Ketahanan Pangan Kuartal III
Cooling System Sat Samapta Polres Batu Bara Sampaikan Pesan Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Kota Presisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 04:58 WIB

Lempari Rumah Warga, Polres Tebing Tinggi Amankan Pemuda Mabuk

Sabtu, 12 Juli 2025 - 01:56 WIB

Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:31 WIB

Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom Hadiri Groundbreaking SPPG Polda Sumut Tahun 2025

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:07 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tebar Kebaikan di Jumat Berkah

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:55 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Pengamanan Sholat Jumat

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:56 WIB