BATUBARA, Ungkapberita.com – Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap peredaran barang terlarang narkotika dengan mengamankan 7 (Tujuh) tersangka, 2 (Dua) diantaranya Perempuan, untuk periode April Tahun 2025 dari berbagai lokasi dan barang bukti.
Hal ini dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H, didampingi Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, M.Si, Wakil Bupati Syafrizal, S.E, M.Ap, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, S.H, S.H, M.H, Kepala BNN AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E, M.M, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, S.H, M.H, Perwakilan Bidlapfor Polda Sumut, Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H, dan Kasi Propam Iptu A. Sitorus, S.H, saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (6/5),
“Ketujuh tersangka mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan barang yang akan dijual”, Ujarnya.
Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti barang terlarang dengan total, Sabu 10.091,19 Gram (Dimusnahkan), dan 102 Butir Ekstasi (Periksa lanjut). Selain itu juga ditemukan beberapa barang bukti lain, 13 Unit Handphone, 13 Set Tas, 2 Kitak Rokok, 1 Gulung Lakban, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 6938 VAA, 1 Lembar uang 50 Ringgit Malaysia, dan uang tunai sebesar Rp.1.035.000, – (Satu juta tiga puluh lima ribu rupiah.
Kini ketujuh tersangka, BDL (43) warga Pemekaran, Jawa Timur, DIB (36) als DK warga Batu Bara, Sumatera Utara, RO (21) warga Asahan, Sumatera Utara, YS (20) warga Batu Bara, Sumatera Utara, RJHN (17) warga Asahan, Sumatera Utara, SY (18) warga Asahan, Sumatera Utara, ARH (21) warga Asahan, Sumatera Utara, dan seluruh barang bukti telah diamankan, Ungkapnya.
“Polres Batu Bara akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika, karena hal ini merupakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika”, Pungkasnya. (W1).