Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan keputusan penting yang menjadi angin segar bagi kebebasan berekspresi di tanah air. 2025/05/03.
MK memutuskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk kritik yang ditujukan kepada lembaga, institusi, jabatan, atau kelompok tertentu.
Keputusan ini dibacakan Selasa (28/4) dalam perkara nomor 105/PUU-XXII/2024.
MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu.
Bukan untuk institusi seperti lembaga negara, partai politik, korporasi, profesi, atau kelompok sosial.
“UU ITE tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap lembaga negara maupun kelompok masyarakat,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.
MK melihat bahwa pasal ini selama ini rentan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik, bahkan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan publik.
(Melkianus Natar)
Editor/L.I.79