Kritik Lembaga Atau Kelompok Di Media Sosial (Mensos) Tidak Bisa Di Pidana.

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Spread the love

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan keputusan penting yang menjadi angin segar bagi kebebasan berekspresi di tanah air. 2025/05/03.

MK memutuskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk kritik yang ditujukan kepada lembaga, institusi, jabatan, atau kelompok tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini dibacakan Selasa (28/4) dalam perkara nomor 105/PUU-XXII/2024.

MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Dorong Capaian Skor SAKIP A demi Tingkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas

Bukan untuk institusi seperti lembaga negara, partai politik, korporasi, profesi, atau kelompok sosial.

“UU ITE tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap lembaga negara maupun kelompok masyarakat,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.

MK melihat bahwa pasal ini selama ini rentan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik, bahkan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan publik.

(Melkianus Natar)

Editor/L.I.79

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat
Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman
PORNAS XVII KORPRI Resmi Dibuka, Kementerian ATR/BPN Siap Perebutkan Juara di 7 Cabang Olahraga
Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan
Sentuh Tanahku Hadirkan Antrian Online untuk Permudah Masyarakat dalam Layanan Pertanahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:23 WIB

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:20 WIB

Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman

Berita Terbaru