BATUBARA – Malang Bagi seorang suami berinisial Ur (39) yang akhirnya di ringkus (Tangkap) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara. Pasalnya, pria yang tidak memilik pekerjaan tetap ini diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di kediamannya, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (29/4) sekitar Pukul.12.00 Wib.
Penganiayaan terhadap Aminah (30) berawal saat dirinya meminta kepada suaminya untuk meminta bagian rumah kepada orangtuanya.
Tidak terima dengan permintaan korban, Ur langsung memukul kaki, dan mencekik leher korban, Sebut Kasat Reskrim Polresta Batu Bara AKP Tri Boy A. Siahaan, S.Ik, M.H, M.Sc, melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, S.H, di Mapolres Batu Bara, Rabu (30/4).
“Penganiaayaan diawali dengan adu mulut, antara pasangan suami istri ini”, Terangnya.
Begitu mendapat laporan dari korban, Tim bergerak cepat mengamankan terduga pelaku ke Komando. Saat diinterogasi, Ur mengaku bahwa benar telah menganiaya istrinya, Ungkap Iptu Ahmad Fahmi.
“Saat ini Ur telah diamankan di Komando, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) dari UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Pungkasnya. (W1).