Santai Main Hp, Tersangka Curat Diboyong ke Polsek Firdaus

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI – Pelarian Dua Pria berinisial BJTM (26), dan AS (35) akhirnya kandas di tangan Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai). Pasalnya kedua warga Sergai ini ditangkap atas aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dalam Gudang Dusun XII Desa Suka Danai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, pada Minggu (3/4/24) sekitar Pukul.14.00 Wib.

Aksi Curat keduanya pertama sekali diketahui tetangga korban yang mengatakan bahwa sepeda motor Yamaha Vixion BK 2602 XAC yang diparkir di gudang sudah tidak ada. Mendengar hal tersebut, Holmes Simarmata (40) warga Jalan Panies, Binjai Timur, Kodya Binjai langsung bergerak menuju Gudang miliknya, dan langsung melaporkannya ke Polsek Firdaus Polres Sergai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setahun lebih tidak kelihatan, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan yang diawali dengan penangkapan terhadap BJTM warga Desa Martebing, Sergai, Sebut Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, di Mapolres Sergai, Selasa (29/4/25).

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Warga Edarkan Sabu

BJTM diamankan tanpa perlawanan saat asik bermain Handphone (Hp) di dalam rumah warga di Dusun XIV Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, dan mengaku benar melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekanya berinisial AS.

Tak mau kehilangan buruannya, Tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AS serta mengamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor curian dari rumahnya di Desa Sei Bamban, Sergai, Ungkap Iptu Zulfan.

“Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Firdaus, dan terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda Edwin Anggota POLRI Atlet Indonesia Bersinar di Panggung Binaraga ASEAN
Kadisnaker Sergai Apresiasi Hadirnya Atook Space Tempat Nongkrong Baru Serap 23 Tenaga Kerja Lokal
Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda K. Napitupulu, S.H, M.H Mediasi Perbuatan Tidak Menyenangkan
Patroli Objek Wisata Sat Samapta Polres Batu Bara Pastikan Kondusif Kamtibmas
Minggu Kasih Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Berbagi Sembako
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengamanan Lalulintas di Gereja
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H Berbagi Sembako di Minggu Kasih
Polsek Padang Hulu Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu di Gereja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:19 WIB

Ipda Edwin Anggota POLRI Atlet Indonesia Bersinar di Panggung Binaraga ASEAN

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Kadisnaker Sergai Apresiasi Hadirnya Atook Space Tempat Nongkrong Baru Serap 23 Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda K. Napitupulu, S.H, M.H Mediasi Perbuatan Tidak Menyenangkan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Patroli Objek Wisata Sat Samapta Polres Batu Bara Pastikan Kondusif Kamtibmas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:39 WIB

Minggu Kasih Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Berbagi Sembako

Berita Terbaru