Dinilai Kurang Profesional Saat Putus Meter Air, Perumdam TDA Menuai Kritik Pedas

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – Perumdam Tirta Darma Ayu kembali jadi perbincangan masyarakat usai copot meter air salah satu pelanggannya yang dituding menunggak. Namun ada hal yang menarik, gaya koboy seorang pria baya yang mengakui bukan karyawan justru dikritik keras oleh Ketua KANNI Indramayu A Kodir, Selasa (29/04/2025).

Kritik keras Ketua KANNI A Kodir lantaran gaya koboy seorang pria baya yang tidak menggunakan seragam dinas saat memutus meter air milik pelanggan yang dituding menunggak di salah satu desa di kecamatan sindang, kabupaten Indramayu. Konyolnya, pria baya tersebut tidak bisa menunjukkan legalitas sebagai karyawan Perumdam Tirta Darma Ayu.

“Manejemen Perumdam Tirta Darma Ayu harus ada pembenahan, tidak profesional jika petugas perusahaan milik daerah bergaya koboi dan tidak bisa menunjukkan legalitasnya saat melaksanakan tugasnya. Apalagi pada saat eksekusi pemutusan meter air,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemutusan sambungan air PDAM harus mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air dan hak-hak konsumen. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pemutusan air PDAM juga harus memperhatikan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga:  Melalui Call Center 110 Polres Tebing Tinggi, Warga Laporkan Laka Lantas

“Saya menyayangkan tindakan non petugas remi Perumdam Tirta Darma Ayu melakukan eksekusi pemutusan sambungan meter air itu. Apalagi ada pengakuan bahwa dirinya bukan karyawan. Saya akan konfirmasi ke kantor Perumdam Tirta Darma Ayu untuk melihat kontrak kerja harian lepas berapa anggarannya dan siapa yang melaksanakannya,” Imbuhnya.

Kepala Cabang Perumdam Tirta Darma Ayu Lina saat di konfirmasi di kantornya mengatakan, pelaksanaan pemutusan oleh pihaknya dianggap sudah sesuai prosedur. Namun terkait legalitas petugas harian lepas yang diperintahkan untuk memutus sambungan meter air, dirinya mengarahkan untuk menemui Humas pusat.

“Betul harian lepas, terkait lain-lain ke humas pusat saja,” Ucapnya saat di temui diruang kantornya cabang sindang.

Kewajiban Perumdam Tirta Darma Ayu soal tera meter air justru dikabarkan tidak dilakukan. Adapun Dasar hukum pemutusan meter air PDAM Indramayu umumnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan Air Minum, dan juga regulasi internal PDAM.

Penulis : SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lempari Rumah Warga, Polres Tebing Tinggi Amankan Pemuda Mabuk
Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025
Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom Hadiri Groundbreaking SPPG Polda Sumut Tahun 2025
Sat Lantas Polres Batu Bara Tebar Kebaikan di Jumat Berkah
Sat Samapta Polres Batu Bara Pengamanan Sholat Jumat
Polsek Indrapura Tanam Jagung Ketahanan Pangan Kuartal III
Cooling System Sat Samapta Polres Batu Bara Sampaikan Pesan Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Kota Presisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 04:58 WIB

Lempari Rumah Warga, Polres Tebing Tinggi Amankan Pemuda Mabuk

Sabtu, 12 Juli 2025 - 01:56 WIB

Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:31 WIB

Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom Hadiri Groundbreaking SPPG Polda Sumut Tahun 2025

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:07 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tebar Kebaikan di Jumat Berkah

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:55 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Pengamanan Sholat Jumat

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:56 WIB