BATUBARA – Personil Polsek Medang Deras Polres Batu Bara melaksanakan Restorative Justice terhadap kasus penganiayaan yang terjadi di rumah korban Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Kamis (27/3) sekitar Pukul.22.20 Wib.
Peristiwa penganiayaan terjadi saat mantas istri korban mendatangi rumah korban menanyakan apakah anak mereka berada di rumah korban.
Saat itu istri korban mendengar suara ketukan pintu pagar rumah, dan melihat mantan istrinya di depan rumah, Lantas memanggil suaminya, Sebut Kapolsek Medang Deras AKP A.H Sagala, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H, Minggu (27/4).
Tak berselang lama, akhirnya terjadi cekcok antara kedua belah pihak hingga adanya pemukulan terhadap saksi korban, “Saat itu Jubaidah langsung membawa anak saksi korban dan melakukan pemukulan terhadap Ahmad Faisal yang merupakan mantan suaminya”, Terangnya.
Setelah kedua belah pihak dipertemukan di Mapolsek Medang Deras, Sabtu (26/4), akhirnya kedua belah pihak saling memaafkan dan pihak pelaku berjanji tidak akan mengulangi peristiwa serupa. Jalan perdamaian ini dilakukan dengan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan peristiwa yang sama”, Pungkasnya. (W1).