Polsek Dolok Merawan Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Residivis

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBINGTINGGI, Ungkapberita.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun I, Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Senin pagi (14/4).

Dalam keterangannya, Kapolsek Dolok Merawan Iptu Herman Sentosa, S.H.,M.H. pada Sabtu (19/4/2025), menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah AR alias Ompong (40), warga Dusun IV Desa Dolok Merawan, dan AP alias Angga (24), warga Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian pencurian dilaporkan oleh korban Gunawan Damanik (46), warga Dusun I Sibatu-batu, setelah mengetahui sepeda motornya jenis Honda Astrea Grand warna hitam BK 3085 MV yang diparkir dibelakang rumah abang kandungnya hilang.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda K. Napitupulu bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat dini hari (18/4), kedua pelaku berhasil ditangkap dilokasi yang berbeda. Pelaku AR diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Beringin, Kabupaten Simalungun. Sementara pelaku AP ditangkap di sebuah kandang lembu di Desa Limbong.

Baca Juga:  Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran Narkotika, Dua Warga Jakarta Pusat Diamankan

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa aksi pencurian ini sebelumnya telah rencanakan oleh kedua pelaku. Modus operandi pelaku cukup sederhana, memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan tidak terkunci stang

“Ironisnya, salah satu pelaku yakni AR alias Ompong diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah dua kali divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas”, ungkap Kapolsek.

Menurutnya, kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Dolok Merawan guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Kepolisian juga telah menyita 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam BK 3085 MV sebagai barang bukti. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lima Puluh Intensifkan Patroli Mobile Cegah Aksi Kriminal
Gerak Cepat Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian Jagung
Susuri Jalanan Polsek Indrapura Patroli Pastikan Kondusif Kamtibmas
Gatur Lalin Pagi Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Lancar
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Eksploitasi Anak Dibawah Umur
Polres Tebing Tinggi Tangani Penemuan Mayat
Polwan Peduli, Polres Sergai Bantu Korban Bencana Alam
Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Arus Lalulintas Aman Lancar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:36 WIB

Polsek Lima Puluh Intensifkan Patroli Mobile Cegah Aksi Kriminal

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:10 WIB

Gerak Cepat Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian Jagung

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:06 WIB

Susuri Jalanan Polsek Indrapura Patroli Pastikan Kondusif Kamtibmas

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:02 WIB

Gatur Lalin Pagi Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Lancar

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangani Penemuan Mayat

Berita Terbaru