Neltje Loloh, Ahli Waris Herman Loloh, Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 135 dan 136 di Kelurahan Pinasungkulan, Menuntut Haknya “Diduga Ada Mafia Tanah di PT MSM/TTN

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BITUNG – Dugaan penyerobotan lahan oleh PT MSM/TTN kini menyeruak ke publik. Kali ini, Neltje Loloh, ahli waris Herman Loloh, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 135 dan 136 di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, menuntut keadilan atas tanahnya yang diduga dikuasai perusahaan tanpa bukti kepemilikan yang sah serta tanpa pembayaran. -Jumat, (27/9/2024).


Persoalan ini bermula ketika PT MSM/TTN melakukan eksplorasi di lahan yang berdekatan dengan SHM 135 dan 136 milik Herman Loloh. Menurut Neltje, perusahaan sebelumnya telah membeli sebagian tanah yang berdekatan dengan lahan tersebut, namun dua sertifikat milik keluarganya belum dibayar. Berikut adalah kronologi dugaan penyerobotan lahan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Herman Loloh memiliki lahan perkebunan di Kelurahan Pinasungkulan, Bitung, dengan empat SHM, yakni SHM 135, 136, 137, dan 138.
2. SHM 137 dan 138 telah dibeli oleh PT MSM/TTN.
3. SHM 135 dan 136 belum dijual karena sertifikatnya masih diagunkan di bank.
4. Setelah sertifikat ditebus, perusahaan justru mengklaim telah membayar tanah tersebut kepada pihak lain, yakni Devie Ondang, berdasarkan rekomendasi lurah dan camat.
5. PT MSM/TTN kemudian menduduki dan melakukan eksplorasi di lahan SHM 135 dan 136 tanpa memberikan akses kepada pemilik lahan.
6. Perusahaan menggunakan pemetaan lahan milik mereka sendiri tanpa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:  BPN Sragen Hadir di Tengah Masyarakat, Layanan PELATARAN Serbu Car Free Day Alun-Alun

Budi Tarigan, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung, menegaskan bahwa SHM 135 dan 136 tidak tumpang tindih dengan SHM 157 yang diklaim oleh PT MSM/TTN. Ia juga menyatakan bahwa penguasaan tanah oleh MSM/TTN tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah.

“Sesuai dengan pemetaan pertama, posisi SHM 135 dan 136 tidak tumpang tindih dengan sertifikat 157, dan benar, penguasaan tanah oleh MSM/TTN dengan menggunakan SHM Nomor 157 tidak sesuai dengan bidang tanah yang mereka tunjuk, karena budang tanah tersebut adalah tanah dengan nomor SHM 135 dan SHM 136 milik Herman Loloh, sehingga hasil pengukuran tidak dapat dipetakan.” jelas Budi.

Robby Supit, penerima kuasa dari Neltje Loloh, menyatakan bahwa sudah empat tahun PT MSM/TTN menguasai tanah tersebut tanpa melakukan pembayaran. Hingga berita ini diturunkan, pihak MSM/TTN belum memberikan tanggapan terkait tuduhan ini.

Sudah berjalan 4 tahun perusahan merampas tanah herman Loloh dan menghindar pembayaran dengan berbagai macam alasan yang sulit diterima akal sehat, diharapkan David Sompie sebagai Presdir PT MSM/ TTN untuk segerah bertobat dan meninggalkan praktek- praktek jahat merampas tanah warga ,” tandas Robby dalam pernyataan nya.

Menurut Robby, pihak perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas persoalan ini dan Segerah menyelesaikan pembayaran kepada ahli waris,

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Presiden Direktur PT MSM/ TTN, David Sompie, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, masyarakat setempat dan pihak ahli waris berharap agar masalah ini segerah mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil.

Editor/Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP Kamis, 11 September 2025
BPN Sragen Hadirkan Layanan Piket di MPP untuk Dekatkan Diri dengan Masyarakat Rabu, 10 September 2025
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Mengucapkan Selamat Hari Radio Republik Indonesia
Jadi Pendukung Kerja Direktorat Teknis, Sekjen Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Bekerja Maksimal di Tengah Efisiensi
Anak Gadis Berusia 16 Tahun Pamitan Beribadah Pada Neneknya Sampai Sekarang Belum Balik Kerumah.
Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik Selasa, 9 September 2025
BPN Sragen Gelar Apel Pagi, Pembina Apel Ingatkan Pentingnya Kehati-hatian dalam Bekerja
RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98%
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:36 WIB

Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP Kamis, 11 September 2025

Kamis, 11 September 2025 - 04:34 WIB

BPN Sragen Hadirkan Layanan Piket di MPP untuk Dekatkan Diri dengan Masyarakat Rabu, 10 September 2025

Kamis, 11 September 2025 - 04:33 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Mengucapkan Selamat Hari Radio Republik Indonesia

Rabu, 10 September 2025 - 04:07 WIB

Jadi Pendukung Kerja Direktorat Teknis, Sekjen Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Bekerja Maksimal di Tengah Efisiensi

Selasa, 9 September 2025 - 14:59 WIB

Anak Gadis Berusia 16 Tahun Pamitan Beribadah Pada Neneknya Sampai Sekarang Belum Balik Kerumah.

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:49 WIB