Neltje Loloh, Ahli Waris Herman Loloh, Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 135 dan 136 di Kelurahan Pinasungkulan, Menuntut Haknya “Diduga Ada Mafia Tanah di PT MSM/TTN

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BITUNG – Dugaan penyerobotan lahan oleh PT MSM/TTN kini menyeruak ke publik. Kali ini, Neltje Loloh, ahli waris Herman Loloh, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 135 dan 136 di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, menuntut keadilan atas tanahnya yang diduga dikuasai perusahaan tanpa bukti kepemilikan yang sah serta tanpa pembayaran. -Jumat, (27/9/2024).


Persoalan ini bermula ketika PT MSM/TTN melakukan eksplorasi di lahan yang berdekatan dengan SHM 135 dan 136 milik Herman Loloh. Menurut Neltje, perusahaan sebelumnya telah membeli sebagian tanah yang berdekatan dengan lahan tersebut, namun dua sertifikat milik keluarganya belum dibayar. Berikut adalah kronologi dugaan penyerobotan lahan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Herman Loloh memiliki lahan perkebunan di Kelurahan Pinasungkulan, Bitung, dengan empat SHM, yakni SHM 135, 136, 137, dan 138.
2. SHM 137 dan 138 telah dibeli oleh PT MSM/TTN.
3. SHM 135 dan 136 belum dijual karena sertifikatnya masih diagunkan di bank.
4. Setelah sertifikat ditebus, perusahaan justru mengklaim telah membayar tanah tersebut kepada pihak lain, yakni Devie Ondang, berdasarkan rekomendasi lurah dan camat.
5. PT MSM/TTN kemudian menduduki dan melakukan eksplorasi di lahan SHM 135 dan 136 tanpa memberikan akses kepada pemilik lahan.
6. Perusahaan menggunakan pemetaan lahan milik mereka sendiri tanpa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:  Kasat Binmas Polres Batu Bara, Cooling System Jelang Pilkada 2024

Budi Tarigan, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung, menegaskan bahwa SHM 135 dan 136 tidak tumpang tindih dengan SHM 157 yang diklaim oleh PT MSM/TTN. Ia juga menyatakan bahwa penguasaan tanah oleh MSM/TTN tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah.

“Sesuai dengan pemetaan pertama, posisi SHM 135 dan 136 tidak tumpang tindih dengan sertifikat 157, dan benar, penguasaan tanah oleh MSM/TTN dengan menggunakan SHM Nomor 157 tidak sesuai dengan bidang tanah yang mereka tunjuk, karena budang tanah tersebut adalah tanah dengan nomor SHM 135 dan SHM 136 milik Herman Loloh, sehingga hasil pengukuran tidak dapat dipetakan.” jelas Budi.

Robby Supit, penerima kuasa dari Neltje Loloh, menyatakan bahwa sudah empat tahun PT MSM/TTN menguasai tanah tersebut tanpa melakukan pembayaran. Hingga berita ini diturunkan, pihak MSM/TTN belum memberikan tanggapan terkait tuduhan ini.

Sudah berjalan 4 tahun perusahan merampas tanah herman Loloh dan menghindar pembayaran dengan berbagai macam alasan yang sulit diterima akal sehat, diharapkan David Sompie sebagai Presdir PT MSM/ TTN untuk segerah bertobat dan meninggalkan praktek- praktek jahat merampas tanah warga ,” tandas Robby dalam pernyataan nya.

Menurut Robby, pihak perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas persoalan ini dan Segerah menyelesaikan pembayaran kepada ahli waris,

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Presiden Direktur PT MSM/ TTN, David Sompie, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, masyarakat setempat dan pihak ahli waris berharap agar masalah ini segerah mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil.

Editor/Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP
Layanan Informasi Pertanahan Makin Dekat, Kantah Sragen Aktif di MPP
Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR
Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai
Personil Polsek Medang Deras Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan
Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Telah Menepati Janjinya, Mengungkap Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Bitung.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:03 WIB

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:59 WIB

Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:57 WIB

Layanan Informasi Pertanahan Makin Dekat, Kantah Sragen Aktif di MPP

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:51 WIB

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:49 WIB

Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Strong Point Pagi Dibeberapa Ruas Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 09:35 WIB