Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu 1.5 Kg dan Ganja 20 Kg

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BATUBARA – Polres Batu Bara Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkotika di Lapangan Sat Narkoba Jalan Perintis Kemerdekaan, Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (27/09/24).

Pemusnahan barang bukti tersebut dari hasil pengungkapan 3 kasus di lokasi dan waktu yang berbeda, Sebut Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H, S.Ik saat memimpin konferensi pers bersama Kasat Narkoba AKP Gerry Kusniadi, S.H, M.H, Kasi Propam Iptu A. Sitorus, SmH, Perwakilan BNNK Batu Bara, Perwakilan Bid Labfor Polda Sumut, dan Perwakilan Kajari Batu Bara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini terdiri dari, Ganja 20.484,91 Gram, Sabu 1.514,94 Gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat 4,01 Gram”, Terangnya.

Pria dengan melati kuning dua inienjelaskan, dari IW (52) warga Aceh ditemukan, 21 bungkus ganja kering seberat 20.849,34 (Bersih 20.433,48 Gram, 1 gulung ganja kering seberat 87.85 (Bersih 52,43 Gram), di Desa Siparepare pada Sabtu (27/08/24), lalu dari Nn (45) als warga Batu Bara ditemukan 7 bungkus sabu, 20 butir ekstasi, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone android, 1 sendok plastik, 20 bungkus plastik transparan kosong, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra BK 3899 ABL di Desa Hotel Bumi Ashan, Sabtu (02/07/24).

Baca Juga:  Ledakan Speed Boed Pelabuhan Regional Desa Bobong Taliabu Barat. Halmahera Selatan.

Kemudian dari IW (48) warga Simalungun ditemukan, 1 bungkus sabu, 1 tas sandang, 1 unit handphone android, 1 unit handphone Nokia, 1 dompet, 1 unit sepeda motor KLX warna hitam, 1 kartu ATM, 1 buah gunting, dan uang tunai sebesar Rp. 147 Ribu di Jalan Lintas Desa Perjuangan, Batu Bara, Minggu (25/08/24), Paparnya.

“Kini ketiga tersangka telah diamankan, dan terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP
Layanan Informasi Pertanahan Makin Dekat, Kantah Sragen Aktif di MPP
Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR
Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai
Personil Polsek Medang Deras Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan
Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Telah Menepati Janjinya, Mengungkap Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Bitung.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:03 WIB

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:59 WIB

Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:57 WIB

Layanan Informasi Pertanahan Makin Dekat, Kantah Sragen Aktif di MPP

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:51 WIB

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:49 WIB

Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Strong Point Pagi Dibeberapa Ruas Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 09:35 WIB