Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI, Ungkapberita.com – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

Selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (W1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambutan Sambangi Warga Bandar Sakti, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum
Polsek Indrapura Gencarkan Patroli Mobile Cegah Gangguan Kamtibmas
Polsek Lima Puluh Perkuat Patroli Mobile Antisipasi Geng Motor
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light, Beri Kenyamanan Lalulintas
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Residivis Sabu
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas, Pastikan Kamseltibcar
Sat Lantas Polres Batu Bara Sapa Para Pelajar, Himbau Tertib Lalulintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 03:48 WIB

Polsek Rambutan Sambangi Warga Bandar Sakti, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 01:05 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Selasa, 30 September 2025 - 00:55 WIB

Polsek Indrapura Gencarkan Patroli Mobile Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 00:44 WIB

Polsek Lima Puluh Perkuat Patroli Mobile Antisipasi Geng Motor

Selasa, 30 September 2025 - 00:40 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light, Beri Kenyamanan Lalulintas

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Selasa, 30 Sep 2025 - 01:05 WIB