Pemuatan Pasir Ilegal Milik JM, Kata PH; Muat Beritanya Dan Viralkan

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung Sulut – Terkait pemberitaan Pasir ilegal di salah satu media, bahwa pemilik Pasir big bos tidak Lain berinisial Jimmi mandagi,  10/04/2025

Hal tersebut Di sampaikan Puboksa Hutahean, Menyuruh untuk Melakukan Pembuatan Berita Terkait Pekerjaan Ilegal tanpa izin Resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Detail pekerjaan Oknum JM bahwa Pasir Tersebut Tidak Mengantongi izin resmi dan melakukan pemuatan Di salah satu kapal tongkang.

Dan melakukan pemuatan di dermaga AD Manado, Menurut Puboksa Hutahean. Saat ini Ada pemuatan Pasir di Manado, ” coba Naikan Berita dan viral kan agar pengusaha tersebut tobat, dan jangan Di Take down.” ucapnya

Setelah berita tersebut di muat dan di viralkan tiba-tiba mendapatkan pesan singkat dari PH, besok saya akan kepolda, sorenya ada pesan singkat WhatsApp, dengan kalimat, coba britanya di Hapus Atau di thakdown.

Hal demikian pengusaha pasir ilegal JM tersebut melakukan Pengiriman Pasir ilegal dengan kapal tongkang OCEAN PRIMA 802 Melalui Dermaga AD, dan kita tau bersama bahwa Dermaga tersebut Dilindungi oleh aturan dan undang- undang.

Baca Juga:  Wamen ATR/Waka BPN Lantik Ketua dan Anggota MPPP serta MPPW untuk Perkuat Pengawasan PPAT

Hebatnya JM Pengusaha kebal hukum mampu bermanuver untuk memuluskan Usahanya tanpa izin resmi, ironisnya” Oknum tersebut sulit melewati Dermaga Pelabuhan Bitung, melanjutkan kegiatannya melalui dermaga Manado.

Kronologi JM, melakukan Pembelian Pasir di lokasi pertambangan awalnya menyewa mobil dam truk dan menyisir semua lokasi tambang pasir untuk membeli pasir ilegal, yang ada di kota Bitung, dan cara seperti ini lah JM bisa menciptakan keuntungan ratusan Juta Rupia dalam satu tongkang.

Oknum Mafia Yang sering melakukan Pengiriman Pasir Ilegal Keluar Daerah, Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie. Dan Kejati Sulawesi Utara, Andi Muhammad Taufik., S.H. Segera Bertindak Dan Melakukan Penangkapan terhadap Oknum JM, yang melakukan kegiatan matrialnya jenis Pasir ilegal tanpa izin resmi.

LI.79

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB