Diminta Team Gabungan TNI/Polri, Tangkap, Inisial R.I (Enal) Cabut, Ijin PT LSA/IJS, Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Minggu, 23 Maret 2025 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung Sulut – Gabungan Awak Media Online kembali menyoroti dugaan praktik kecurangan dalam bisnis BBM ilegal yang melibatkan PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) dan PT Ibrahim Jaya Sinergi (IJS).

Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan faktur pajak dengan NPWP yang sama digunakan oleh kedua perusahaan tersebut, meskipun beralamat berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faktur Pajak yang Mencurigakan

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, faktur pajak tertanggal 18 Februari 2025 mencatat PT Ibrahim Jaya Sinergi sebagai penjual BBM Solar Industri senilai Rp 124.000.000,00 kepada PT Kharis Jaya Indonesia.

Namun, kejanggalan muncul ketika ditemukan bahwa nama PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) juga tertera di bagian atas faktur pajak dengan NPWP yang sama dengan PT ( IJS )

Selain itu, hasil investigasi Tim Gamo Bitung mengungkapkan bahwa PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) sudah tidak terdaftar di kantor pajak.

Hal Ini Menimbulkan Pertanyaan Besar :

Bagaimana mungkin Renaldy Ibrahim bisa menggunakan faktur pajak atas nama PT LSA yang sudah tidak terdaftar ?

Mengapa PT Ibrahim Jaya Sinergi (IJS) yang tercantum dalam faktur pajak tidak memiliki NPWP sendiri ?

Apakah Alamat PT IJS Di Kecamatan Maesa Benar – Benar Ada ?

Gabungan Awak Media Online berkomitmen untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan PT IJS dan mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Apakah Ini Skema Untuk Menghindari Regulasi ?

Dalam sistem perpajakan, Satu NPWP seharusnya hanya digunakan oleh Satu Entitas Usaha. Namun, dalam kasus ini, dua perusahaan berbeda diduga menggunakan NPWP yang sama untuk transaksi BBM.

Hal ini Memunculkan Pertanyaan Serius

Bagaimana mungkin dua perusahaan berbagi satu NPWP dalam transaksi resmi ?

Jika faktur pajak ini sah, mengapa barcode yang tertera tidak bisa diverifikasi ?

Apakah ini modus penyelundupan BBM dengan faktur pajak palsu atau manipulasi dokumen ?

Baca Juga:  Perwira dan Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung Turut Upacara Penjemputan dan Pelaksanaan Kirab Siswa Dikmata TNI AL A-XLIV/2 Satdik-4 Manado

Desakan Untuk Pengusutan Gabungan Awak Media Online mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie,S.I.K,M.H. untuk segera mengusut kasus ini dan menindak tegas pihak yang terlibat, termasuk Renaldy Ibrahim, jika terbukti bersalah

Diminta Kapolda Sulut untuk membongkar jaringan mafia BBM yang dikendalikan Renaldy Ibrahim. Jangan hanya menangkap pelaku kelas teri ! ” tegas perwakilan Gabungan Awak Media Online.

Tanggapan Renaldy Ibrahim,” Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Renaldy Ibrahim—yang akrab disapa Inal—membantah tuduhan tersebut.

 

“Itu pajak asli, ada barcode-nya. Silakan dicek kebenarannya,” ujar Renaldi. Ia juga menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh media.

Gabungan Awak Media Online berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Publik berhak mengetahui kebenaran, dan skandal ini harus dibongkar sampai ke akarnya!

Pengusaha BBM yang memalsukan surat dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal yang Dilanggar
1. *Pasal 263 KUHP*: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
2. *Pasal 264 KUHP*: “Barang siapa menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
3. *Pasal 55 KUHP*: “Barang siapa dengan sengaja membantu atau memudahkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana, diancam dengan pidana yang sama dengan pidana yang diancamkan bagi orang yang melakukan tindak pidana tersebut.”
4. *Pasal 52 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001*: “Pengusaha BBM yang melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.”

Sangsi
1. *Pidana penjara*: Maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001.
2. *Denda*: Maksimal Rp 10.000.000.000,00 berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001.
3. *Pencabutan izin usaha*: Pengusaha BBM dapat kehilangan izin usahanya.
4. *Pengembalian kerugian*: Pengusaha BBM dapat diwajibkan mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan.

Prosedur Hukum
1. *Pelaporan*: Tindakan pidana dapat dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pihak berwajib.
2. *Penyelidikan*: Pihak berwajib melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
3. *Penuntutan*: Jika ada bukti yang cukup, pengusaha BBM dapat dituntut dan diadili.

Diminta Kepolisian Republik Indonesia Di khususkan Polda Sulut. dan Polres Bitung Jangan hanya diam tangkap dan cabut Ijin PT nya, karna telah menabrak aturan dan UUD.

(Red,Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Hadir di MPP untuk Warga Selasa, 9 Juli 2025
Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik
Jangkau Warga Lebih Luas, Kantor Pertanahan Sragen Hadirkan Layanan di MPP
Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026
Apel Pagi di Kantah Sragen: Komitmen Bersama dalam Penguatan Zona Integritas
Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:23 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:05 WIB

Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Hadir di MPP untuk Warga Selasa, 9 Juli 2025

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:04 WIB

Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:02 WIB

Jangkau Warga Lebih Luas, Kantor Pertanahan Sragen Hadirkan Layanan di MPP

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:01 WIB

Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Tanam Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

Kamis, 10 Jul 2025 - 06:45 WIB

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi

Kamis, 10 Jul 2025 - 04:46 WIB

Berita

Patroli Polsek Indrapura Tingkatkan Kamtibmas

Kamis, 10 Jul 2025 - 04:39 WIB