Bitung Sulut – Gabungan Awak Media Online kembali menyoroti dugaan praktik kecurangan dalam bisnis BBM ilegal yang melibatkan PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) dan PT Ibrahim Jaya Sinergi (IJS).
Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan faktur pajak dengan NPWP yang sama digunakan oleh kedua perusahaan tersebut, meskipun beralamat berbeda.
Faktur Pajak yang Mencurigakan
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, faktur pajak tertanggal 18 Februari 2025 mencatat PT Ibrahim Jaya Sinergi sebagai penjual BBM Solar Industri senilai Rp 124.000.000,00 kepada PT Kharis Jaya Indonesia.
Namun, kejanggalan muncul ketika ditemukan bahwa nama PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) juga tertera di bagian atas faktur pajak dengan NPWP yang sama dengan PT ( IJS )
Selain itu, hasil investigasi Tim Gamo Bitung mengungkapkan bahwa PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) sudah tidak terdaftar di kantor pajak.
Hal Ini Menimbulkan Pertanyaan Besar :
Bagaimana mungkin Renaldy Ibrahim bisa menggunakan faktur pajak atas nama PT LSA yang sudah tidak terdaftar ?
Mengapa PT Ibrahim Jaya Sinergi (IJS) yang tercantum dalam faktur pajak tidak memiliki NPWP sendiri ?
Apakah Alamat PT IJS Di Kecamatan Maesa Benar – Benar Ada ?
Gabungan Awak Media Online berkomitmen untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan PT IJS dan mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Apakah Ini Skema Untuk Menghindari Regulasi ?
Dalam sistem perpajakan, Satu NPWP seharusnya hanya digunakan oleh Satu Entitas Usaha. Namun, dalam kasus ini, dua perusahaan berbeda diduga menggunakan NPWP yang sama untuk transaksi BBM.
Hal ini Memunculkan Pertanyaan Serius
Bagaimana mungkin dua perusahaan berbagi satu NPWP dalam transaksi resmi ?
Jika faktur pajak ini sah, mengapa barcode yang tertera tidak bisa diverifikasi ?
Apakah ini modus penyelundupan BBM dengan faktur pajak palsu atau manipulasi dokumen ?
Desakan Untuk Pengusutan Gabungan Awak Media Online mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie,S.I.K,M.H. untuk segera mengusut kasus ini dan menindak tegas pihak yang terlibat, termasuk Renaldy Ibrahim, jika terbukti bersalah
Diminta Kapolda Sulut untuk membongkar jaringan mafia BBM yang dikendalikan Renaldy Ibrahim. Jangan hanya menangkap pelaku kelas teri ! ” tegas perwakilan Gabungan Awak Media Online.
Tanggapan Renaldy Ibrahim,” Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Renaldy Ibrahim—yang akrab disapa Inal—membantah tuduhan tersebut.
“Itu pajak asli, ada barcode-nya. Silakan dicek kebenarannya,” ujar Renaldi. Ia juga menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh media.
Gabungan Awak Media Online berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Publik berhak mengetahui kebenaran, dan skandal ini harus dibongkar sampai ke akarnya!
Pengusaha BBM yang memalsukan surat dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal yang Dilanggar
1. *Pasal 263 KUHP*: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
2. *Pasal 264 KUHP*: “Barang siapa menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
3. *Pasal 55 KUHP*: “Barang siapa dengan sengaja membantu atau memudahkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana, diancam dengan pidana yang sama dengan pidana yang diancamkan bagi orang yang melakukan tindak pidana tersebut.”
4. *Pasal 52 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001*: “Pengusaha BBM yang melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.”
Sangsi
1. *Pidana penjara*: Maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001.
2. *Denda*: Maksimal Rp 10.000.000.000,00 berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001.
3. *Pencabutan izin usaha*: Pengusaha BBM dapat kehilangan izin usahanya.
4. *Pengembalian kerugian*: Pengusaha BBM dapat diwajibkan mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan.
Prosedur Hukum
1. *Pelaporan*: Tindakan pidana dapat dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pihak berwajib.
2. *Penyelidikan*: Pihak berwajib melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
3. *Penuntutan*: Jika ada bukti yang cukup, pengusaha BBM dapat dituntut dan diadili.
Diminta Kepolisian Republik Indonesia Di khususkan Polda Sulut. dan Polres Bitung Jangan hanya diam tangkap dan cabut Ijin PT nya, karna telah menabrak aturan dan UUD.
(Red,Team)