Kajari Bitung tetapkan pidana kerja sosial di rumah ibadah untuk RJ perkara penganiayaan di Pinokalan.

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan pemidanaan dalam bentuk pengenaan sangksi sosial berupa kerja sosial pembersihan rumah Ibadah Gereja di Sagerat Weru I Kecamatan Matuari Kota Bitung. 19/03/2025

Untuk Tersangka BJS yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana/Penganiayaan. Para pihak yakni tersangka BJS dan Korban NRP sepakat untuk berdamai di Kejaksaan Negeri Bitung, pada proses Tahap II atau proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, sehingga perkara tersebut kami selesaikan dengan cara tidak melalui proses. persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi melalui proses atau mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah disetujui oleh Pimpinan kami. Demikian disampaikan Kajari Bitung Dr Yadyn SH.,MH. Adapun Tersangka BJS akan melaksanakan sangksi sosial berupa pembersihan rumah ibadah gereja GMIM Imanuel Sagerat Kecamatan Matuari selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 1 April 2025 sampai dengan 1 Juni 2025.

Baca Juga:  Sambut Positif Penyelenggaraan ICI, Wamen Ossy: _Timely_ dan Sangat Relevan

Jaksa Fasilitator Feny Alvionita dan Eklesia Pekan menyampaikan bentuk sangksi sosial ini merupakan wujud nyata mengembalikan kepada kondisi semula dan diharapkan Tersangka menyadari dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Ibu Pendeta GMIM Imanuel Sagerat Telly Tanos Sondakh menyambut baik sangksi sosial tersebut sebagai bagian dari penyelesaian damai melalui Restorative Justice dan berharap Tersangka dapat kembali bersama-sama mereka di Jemaat GMIM Imanuel Sagerat Kota Bitung. Proses Restorative Justice ini tanpa dipungut biaya apapun.

Namun dilakukan melalui proses yang selektif berdasarkan mekanisme atau tata cara RJ yang berlaku di Instansi Kejaksaan. Demikian tutup Jaksa Yadyn, Kajari Bitung yang pernah mencatatkan 94% tingkat kepercayaan masyarakat pada saat bertugas di Kejari Luwu Timur.

L.I.79

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB