Ungkapberita.com, Bungo – Kepala Sekolah SD Negeri 205 Pelepat Ilir Jumadi diduga telah memalsukan tanda tangan ketua komite Sangiman dalam Berkas Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) sejak menjabat sebagai kepala sekolah 2019 sampai 2025 Jumat (14/03/2025).
Rapat Perencanaaan kegiatan dan anggaran sekolah (penggunaan dana bos) komite juga tidak pernah di undang bahkan tidak pernah dilaksnakan Rapat tersebut namun dalam pemberkasan RKAS lembaran berita acara dan absensi dan tanda tangan komite muncul.
Pemalsuan ini diakui langsung oleh kepala sekolah dengan alasan dia menandatangani nya sudah izin ketua komite, selain itu ketua komite selamat menjabat tidak memiliki SK dan ini juga diakui oleh kepala sekolah Jumadi.
Begitu juga dengan dana bos keuangan bukan bemdahara yang memegang tapi di kuasai langsung oleh kepala sekoalah dengan alasan kalau dana bos di pegang bendahara susah mintanya.
Diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Bungo dan APH agar Kepala Sekolah SD Negeri 205 segera diperiksa dalam penggunaan dana bos dan keabsahan RKAS dari tahun 2019 sampai dengan 2025 karena RKAS tersebut diduga cacat administrasi dan legalitas RKAS tersebut menjadi cacat hukum.
(Red)