Team Tarsius Reborn Presisi Kota Bitung Mengamankan Lelaki RD pemuda 17 tahun Hendak Lakukan Tarkam. Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Kamis, 19 September 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Bitung – Lelaki RD pemuda 17 tahun diamankan Team Tarsius Presisi Polres Bitung, hendak lakukan Tarkam dengan senjata tajam di kompleks pasar girian.Pada hari Kamis 19 September 2024, sekitar pukul 01.30 wita

Bertempat di pasar girian Kelurahan.Girian Weru Satu Kecamatan.Girian Kota Bitung, Sulawesi Utara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Team Tarsius Presisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang hendak melakukan Tarkam. Adapun pelaku yang diamankan adalah : lelaki RD, Umur : 17 Tahun, Pekerjaaan : Tiada
Alamat : Kel.Girian Indah Kec. Girian Kota Bitung

Kronologis Kejadian,
Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, team menerima laporan dari masyarakat girian bawah, bahwa mereka melihat beberapa AAM dgn membawah senjata tajam sedang berkumpul di komplex pasar dan melakukan persiapan untuk melakukan penyerangan di komplex bakasang. Mendengar hal tersebut team merespon dan mendatangi TKP.

Baca Juga:  Pemuatan Pasir Ilegal Milik JM, Kata PH; Muat Beritanya Dan Viralkan

Setelah berada di dekat TKP, team sengaja memakirkan kendaraan jauh dan melanjutkan dengan berjalan kaki agar supaya kedatangan team tidak di ketahui. Akhirnya team berhasil mengamankan para AAM tersebut di komplex pasar dan salah satu dari mereka ditemukan membawa senjata tajam jenis samurai.

Selanjutnya para AAM ini di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan pelaku dan barang bukti di serahkan kepada piket penyidik untuk di proses sesuai hukum yg berlaku.

Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencurian pada bulan Juli 2024 namun tidak di tahan karena berakhir dengan musyawarah.

*Barang bukti*
1(satu) bilah samurai

*Pasal yg di langgar:*
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Humas polres Bitung
Editor/Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP
Layanan Informasi Pertanahan Makin Dekat, Kantah Sragen Aktif di MPP
Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR
Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai
Personil Polsek Medang Deras Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan
Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Telah Menepati Janjinya, Mengungkap Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Bitung.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:03 WIB

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:59 WIB

Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:51 WIB

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:49 WIB

Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:48 WIB

Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:56 WIB