Team Tarsius Reborn Presisi Kota Bitung Mengamankan Lelaki RD pemuda 17 tahun Hendak Lakukan Tarkam. Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Kamis, 19 September 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Bitung – Lelaki RD pemuda 17 tahun diamankan Team Tarsius Presisi Polres Bitung, hendak lakukan Tarkam dengan senjata tajam di kompleks pasar girian.Pada hari Kamis 19 September 2024, sekitar pukul 01.30 wita

Bertempat di pasar girian Kelurahan.Girian Weru Satu Kecamatan.Girian Kota Bitung, Sulawesi Utara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Team Tarsius Presisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang hendak melakukan Tarkam. Adapun pelaku yang diamankan adalah : lelaki RD, Umur : 17 Tahun, Pekerjaaan : Tiada
Alamat : Kel.Girian Indah Kec. Girian Kota Bitung

Kronologis Kejadian,
Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, team menerima laporan dari masyarakat girian bawah, bahwa mereka melihat beberapa AAM dgn membawah senjata tajam sedang berkumpul di komplex pasar dan melakukan persiapan untuk melakukan penyerangan di komplex bakasang. Mendengar hal tersebut team merespon dan mendatangi TKP.

Baca Juga:  BPN Kabupaten Sragen Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah

Setelah berada di dekat TKP, team sengaja memakirkan kendaraan jauh dan melanjutkan dengan berjalan kaki agar supaya kedatangan team tidak di ketahui. Akhirnya team berhasil mengamankan para AAM tersebut di komplex pasar dan salah satu dari mereka ditemukan membawa senjata tajam jenis samurai.

Selanjutnya para AAM ini di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan pelaku dan barang bukti di serahkan kepada piket penyidik untuk di proses sesuai hukum yg berlaku.

Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencurian pada bulan Juli 2024 namun tidak di tahan karena berakhir dengan musyawarah.

*Barang bukti*
1(satu) bilah samurai

*Pasal yg di langgar:*
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Humas polres Bitung
Editor/Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi, Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Menaikkan Pajak
Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: Litis Finiri Oportet
Sri Sultan Hamengkubuwono X Apresiasi Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Gunungkidul
Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat
Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:47 WIB

Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi, Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Menaikkan Pajak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:45 WIB

Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: Litis Finiri Oportet

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X Apresiasi Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Gunungkidul

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:23 WIB

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:20 WIB

Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

Berita Terbaru