Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Lakukan Peninjauan Lapangan untuk Evaluasi PTP di Desa Sine

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Seksi Penataan dan Pemberdayaan (P2) Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan peninjauan lokasi lapangan terkait permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di Desa Sine, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen pada Selasa (18/02). Permohonan ini diajukan oleh Sunarto sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayah tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian lahan serta memastikan bahwa penggunaan dan pemanfaatan tanah yang diajukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim dari Seksi P2 turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi fisik dan administratif guna mendukung pengambilan keputusan yang akurat.
Dalam proses peninjauan, tim melakukan pengukuran, pengecekan kondisi tanah, serta mempertimbangkan aspek legalitas yang melekat pada lahan yang dimohonkan. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan pemerintah desa serta pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang lebih komprehensif.

Baca Juga:  Giat Layanan MPP Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen 11-13 Juni 2025

Kepala Seksi P2 Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan. “Peninjauan ini penting untuk memastikan bahwa setiap permohonan sesuai dengan kebijakan tata ruang dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Diharapkan, hasil dari peninjauan ini dapat segera diproses guna memberikan kepastian hukum bagi pemohon serta mendukung perencanaan penggunaan tanah yang lebih efektif di Kabupaten Sragen. Proses selanjutnya akan melibatkan analisis teknis yang mendalam sebelum keputusan akhir dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Dengan adanya langkah-langkah seperti ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem administrasi pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.​

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

# Humas Kantor BPN Kab Sragen#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP
Layanan Informasi Pertanahan Makin Dekat, Kantah Sragen Aktif di MPP
Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR
Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai
Personil Polsek Medang Deras Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan
Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Telah Menepati Janjinya, Mengungkap Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Bitung.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:03 WIB

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:59 WIB

Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:51 WIB

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:49 WIB

Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:48 WIB

Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:56 WIB