BATU BARA – Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan Pria berinisial RA (39) terduga pelaku penganiaya yang terjadi di Lk.III Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Rabu (29/10) sekitar Pukul.21.00 Wib.
Penangkapan terhadap warga Kelurahan Lima Puluh, Batu Bara ini tanpa perlawanan, 30 (Tugas puluh) menit usai melakukan aksinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RA tak berdaya begitu dilakukan penangkapan beserta barang buktirantai besi, dan Satu bilang parang bergagang yang digunakan untuk membacok kepala korban”, Sebut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D, S.T K, S.Ik, M.H, di Mapolres Batu Bara, Kamis (30/10).
Penganiayaan terjadi dikarenakan RA tidak diterima ditegur korban yang telah menyerakkan baju bekas anggota disimpan korban, lantas RA melancarkan aksinya diawali dengan memukul leher korban dengan rantai besi, Jelasanya.
“Kini RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di komando, dan dirinya terancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana”, Pungkasnya. (Red).








