TEBING TINGGI – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kota Pematang Siantar. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya di Emplasmen Pabatu.
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan RD (25) yang merupakan warga Pematang Siantar. Pelaku ditangkap saat berada didalam sebuah rumah di Jalan Bengkel Leo Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Selasa sore (21/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kegiatan ini merupakan pengembangan dari kasus di Emplasmen Pabatu. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti ganja seberat 78,28 gram dan satu unit handphone”, ujar Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., pada Rabu (29/10).
Lanjutnya, saat ini Polres Tebing Tinggi tengah menyelidiki kasus ini dan akan dilakukan pengembangan kembali untuk mengungkap jaringan lainnya.
Guna kepentingan penyidikan, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan. Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atas perbuatannya. (W1)








