Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penggelapan Tikar Busa Rp. 12 Juta

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBING TINGGI,  – Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan barang berupa tikar busa senilai Rp12 juta. Diketahui pelaku bernama Suraidi (37), yang merupakan warga Jalan Sei Bahbolon Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim pada Sabtu siang (25/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH pada Senin (27/10) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Hotbin Sitorus (45), warga Jalan Jati Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/10) sekitar pukul 10.00 Wib di gudang Toko Asiatika, Jalan Pattimura Kelurahan Pasar Baru. Saat itu, pelapor membeli 140 lembar tikar busa dengan total pembayaran sebesar Rp12 juta kepada pemilik toko”, ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Polsek Tebing Tinggi Aktifkan Pos Kamling di Desa Sei Serimah

Setelah pembayaran dilakukan, pelapor meminta pelaku untuk memuat barang tersebut ke dalam dua unit becak barang yang akan dikirim menuju Tanjung Balai. Namun, beberapa hari kemudian, korban mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan barang yang dibawa, tetapi telepon pelaku sudah tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui.

“Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Tebing Tinggi. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui lokasi pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Sei Bahbolon dan langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut”, sambung Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi. (RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns Bahu-Membahu Normalisasi Saluran Air
Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi Respons Keluhan Warga Soal Jembatan Penghubung Desa
Kasat Lantas Polres Pakpak Bharat Cek Jalan Alternatif Kabupaten Pakpak Bharat Menuju Kabupaten Dairi – Humbahas
Kapolsek Sibolga Sambas Pimpin Upacara di Sekolah Swasta Tri Ratna Sibolga, Ajak Siswa Jauhi Pengaruh Negatif
Apel Jam Pimpinan, Kapolres Tebing Tinggi Tekankan Disiplin dan Sikap Humanis
Police Goes to School Polsek Labuhan Ruku Sosialisasi Aksi Kenakalan Remaja
Polsek Medang Deras Police Goes to School, Ajak Siswa Hindari Kenakalan Remaja
Patroli Blue Light Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Arus Lalulintas Aman Lancar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns Bahu-Membahu Normalisasi Saluran Air

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:34 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penggelapan Tikar Busa Rp. 12 Juta

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi Respons Keluhan Warga Soal Jembatan Penghubung Desa

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Kasat Lantas Polres Pakpak Bharat Cek Jalan Alternatif Kabupaten Pakpak Bharat Menuju Kabupaten Dairi – Humbahas

Senin, 27 Oktober 2025 - 04:48 WIB

Kapolsek Sibolga Sambas Pimpin Upacara di Sekolah Swasta Tri Ratna Sibolga, Ajak Siswa Jauhi Pengaruh Negatif

Berita Terbaru