Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di Desa Balongan, Warga Desak APH Jangan Tutup Mata

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – Gudang yang terletak di area gerbang tempat wisata, Desa Balongan, Kecamatan Balongan, diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar secara ilegal, aktivitas tersebut mengundang keresahan di kalangan warga sekitar, berharap agar pihak berwenang segera menindak lanjuti dugaan kegiatan ilegal tersebut.

Pemilik usaha Gudang BBM Ilegal Berinisial P, Menurut informasi yang dihimpun, telah beroperasi tanpa hambatan dan berisiko merugikan negara, Minggu 26/10/2025.

Dari pantauan Tim media ini di lokasi Gudang tersebut melakukan aktivitas pada siang hari dan malam hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan gudang penimbunan BBM Jenis solar tersebut sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat sekitar

“Kegiatan penimbunan BBM jenis Solar Di gudang itu menimbulkan kecemasan, selain berpotensi besar menimbulkan kebakaran, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi,” ujarnya.

Tim media hendak ingin konfirmasi kepada pemilik gudang BBM tersebut, namun anak buah P bilang sedang tidak ada ditempat.

Warga sekitar berharap agar Pertamina, Polda Jabar, Polres Indramayu, serta Polsek Balongan segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menindak tegas kegiatan ilegal ini. Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Baca Juga:  Patroli Satreskrim Polres Tebing Tinggi Antisipasi 3C dan Geng Motor di Kampung Semut

Diketahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah.

Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah).

Menanggapi temuan tersebut, Syaiful Anwar, seorang aktivis Indramayu, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memperketat pengawasan di setiap SPBU di Kabupaten Indramayu. Syaiful menilai praktik mafia BBM ini tidak terlepas dari kebijakan pengurangan subsidi BBM yang diterapkan selama ini.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak setiap pelanggaran yang sangat terlihat secara kasat mata. Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” tegasnya.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli dan Cooling System di Pajak Simpang Dolok
Polsek Labuhan Ruku Monitoring dan Pam di Lapas Klas IIA Labuhan Ruku
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengaturan Lalulintas di Gereja
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Pengamanan Arus Lalulintas
Pastikan Aman, Polsek Medang Deras Patroli Ibadah Minggu
Minggu Kasih Polsek Lima Puluh Patroli dan Pengamanan Gereja
Polsek Medang Deras Patroli Pengamanan Ibadah Minggu
Sat Sabhara Polres Batu Bara Patroli Minggu Kasih, Pastikan Ibadah Berjalan Aman
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli dan Cooling System di Pajak Simpang Dolok

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Polsek Labuhan Ruku Monitoring dan Pam di Lapas Klas IIA Labuhan Ruku

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengaturan Lalulintas di Gereja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:23 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Pengamanan Arus Lalulintas

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Pastikan Aman, Polsek Medang Deras Patroli Ibadah Minggu

Berita Terbaru

Berita

Pastikan Aman, Polsek Medang Deras Patroli Ibadah Minggu

Minggu, 26 Okt 2025 - 07:52 WIB