Ungkapberita.com | Indramayu – Gudang yang terletak di area gerbang tempat wisata, Desa Balongan, Kecamatan Balongan, diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar secara ilegal, aktivitas tersebut mengundang keresahan di kalangan warga sekitar, berharap agar pihak berwenang segera menindak lanjuti dugaan kegiatan ilegal tersebut.
Pemilik usaha Gudang BBM Ilegal Berinisial P, Menurut informasi yang dihimpun, telah beroperasi tanpa hambatan dan berisiko merugikan negara, Minggu 26/10/2025.
Dari pantauan Tim media ini di lokasi Gudang tersebut melakukan aktivitas pada siang hari dan malam hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan gudang penimbunan BBM Jenis solar tersebut sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat sekitar
“Kegiatan penimbunan BBM jenis Solar Di gudang itu menimbulkan kecemasan, selain berpotensi besar menimbulkan kebakaran, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi,” ujarnya.
Tim media hendak ingin konfirmasi kepada pemilik gudang BBM tersebut, namun anak buah P bilang sedang tidak ada ditempat.
Warga sekitar berharap agar Pertamina, Polda Jabar, Polres Indramayu, serta Polsek Balongan segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menindak tegas kegiatan ilegal ini. Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
Diketahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah.
Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah).
Menanggapi temuan tersebut, Syaiful Anwar, seorang aktivis Indramayu, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memperketat pengawasan di setiap SPBU di Kabupaten Indramayu. Syaiful menilai praktik mafia BBM ini tidak terlepas dari kebijakan pengurangan subsidi BBM yang diterapkan selama ini.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak setiap pelanggaran yang sangat terlihat secara kasat mata. Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” tegasnya.
Penulis : Tim








