SERGAI, Ungkapberita.com – Seorang Pria Pengangguran berinisial G (30) als K diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) lantaran terlibat peredaran diduga Sabu 3 (Tiga) Bungkus seberat 6,35 Gram di Dusun VII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (14/10) sekitar Pukul.21.15 Wib.
Penangkapan terhadap Pria yang kesehariannya mocok-mocok, warga Pantai Cermin ini berdasarkan informasi yang mengatakan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“G alias K tak dapat mengelak saat diringkus, dan mengaku barang terlarang tersebut dibeli dari orang tak dikenal di Percut Sei Tuan untuk diedarkan”, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, S.H, M.H, Selasa (21/10).
Dalam penangkapan turut diamankan, 2 (Dua) Unit handphone android, dan 1 (Satu) Unit timbangan digital yang diakuinya benar miliknya.
“Kini G alias K beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) merujuk pada UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Ujarnya. (W1).