TEBING TINGGI – Pamapta Polres Tebing Tinggi memfasilitasi kegiatan problem solving atau mediasi terhadap permasalahan warga yang terlibat kasus penganiayaan. Mediasi dilaksanakan oleh Aiptu Frenki Lumbantoruan selaku Pamapta 1 SPKT Polres Tebing Tinggi, bersama Aipda Ridwan Sahri dan Brigadir Erik Sugiarto, Selasa (21/10/2025).
Kasus yang dimediasi melibatkan dua warga Kota Tebing Tinggi, yakni Ade Putra (31), warga Kelurahan Sri Padang dan Putri Ramdhani (31) warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil keterangan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa dini hari di dalam rumah yang berlokasi di Perumahan Griya Aira, Kelurahan Brohol. Setelah kejadian, kedua belah pihak kemudian difasilitasi oleh personel Pamapta Polres Tebing Tinggi untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dihadapan Kepling setempat, Sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono.
Dalam mediasi tèrsebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah tanpa melanjutkan ke ranah hukum. Ade Putra mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada Putri Ramdhani.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bertanggung jawab atas kondisi korban yang saat ini tengah mengandung. Selain itu, Ade Putra menyatakan kesediaannya untuk segera menikahi Putri Ramdhani secara sah sebagai bentuk tanggung jawab.
“Kedua belah pihak kemudian sepakat saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut dikemudian hari. Proses mediasi yang dilakukan berjalan dengan aman, tertib, dan damai, serta turut disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak dan Kepling”, Tuturnya. (W1).