Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMP N 1 Krangkeng Diduga Salahi Aturan, Abaikan K3 dan APD

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – Terlihat para pekerja proyek rehabilitasi ruang kelas SMP N 1 Krangkeng, Kabupaten Indramayu sangat mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Kamis (16/10/2025).

Pelaksana pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pekerja proyek rehabilitasi ruang kelas SMP N 1 Krangkeng diduga menyalahi aturan dengan tidak menggunakan APD.

APD tersebut diantaranya seperti sepatu boots, helm proyek, kacamata proyek, safety belt proyek, sarung tangan juga rompi proyek itu tidak ada dan tidak menerapkan K3, sebab para pekerja sangat mengabaikan keselamatan kerja dan kesehatan.

Sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerjaan baik dengan proyek nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996.

Baca Juga:  Polres Batu Bara Cek Dugaan Lokasi Perjudian 

Tentang Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).

Menyikapi hal ini ketua Organisasi PWRI Jaya, Sony saat ditemui oleh tim awak media ini mengungkapkan bahwa, sangat berbahaya tidak adanya pengamanan keselamatan dan kesehatan (K3), seperti sepatu boots, helm proyek, sarung tangan serta rompi proyek itu tidak ada.

“Untuk kedepannya para pelaksana proyek agar mengutamakan perlengkapan keselamatan kerja bagi pekerja proyek,” ungkapnya.

Diketahui proyek rehabilitasi ruang kelas SMP N 1 Krangkeng, yang dikerjakan oleh CV. NANDA PUTRA yang beralamat Jl. Gunung Krakatau Blok 17 Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu.

Menggunakan Sumber Dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2025 sebesar Rp. 396.183.000.00,- dan sampai batas waktu pelaksanaan 90 Hari Kalender.

Sementara itu, Hj. Nining Pelaksana proyek saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak banyak memberikan keterangan. “Silahkan tanya saja sama pekerjanya” ucapnya.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Gelar Bansos Polri Untuk Masyarakat
Berantas Narkoba, Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Sabu
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum
Polsek Labuhan Ruku Patroli Aksi Geng Motor dan Tawuran
Polres Batu Bara Sambang dan Cooling System Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Jam Padat Pagi Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Arus Lalulintas Aman Lancar
Sipropam Polres Batu Bara Gelar Pengawasan Pelayanan Publik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:57 WIB

Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Gelar Bansos Polri Untuk Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:19 WIB

Berantas Narkoba, Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Sabu

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:23 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Aksi Geng Motor dan Tawuran

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Polres Batu Bara Sambang dan Cooling System Kamtibmas

Berita Terbaru