SERGAI – Menindaklanjuti informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus pria berinisial I (26) als G saat bawa barang terlarang diduga sabu.
Warga Desa Tanjung Beringin ini tak berkutik saat dilakukan penangkapan dengan barang bukti diduga sabu sebanyak 11 paket saat berada di Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai Sumatera Utara, Kamis (16/10) sekitar Pukul.13.30 Wib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan, turut diamankan, 2 (Dua) Skop terbuat dari pipet, 2 (Dua) plastik klip transparan kosong, dan uang tunai Rp 100 Ribu, yang diakui benar miliknya. Setelah dilakukan interogasi singkat I als G mengaku barang terlarang tersebut didapat dari pria berinisial A yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dimaksud namun A tidak ditemukan, Sebut Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H, M.H, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang di Mapolsek Sergai, Sore ini.
“Kini I alias G beserta barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut, dan terhadap A masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, Pungkasnya. (W1).