Insiden Tenggelamnya Firdan Richo Lahilote, Keluargan Korban Minta Pemilik Resort Harus Bertanggung Jawab, Dan APH Jangan Hanya Diam.

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Sulut – Ungkapberita.com, Kasus kematian tragis alm Firland Richo Lahilote, yang tenggelam di Pantai Resort Kabesaran, Minahasa, pada 30 September 2025, masih menyisakan duka dan tanda tanya besar bagi keluarga.

Hingga kini, belum ada kepastian hukum terkait penyebab kematian korban, sementara pihak resort dan aparat penegak hukum terkesan bungkam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencarian korban waktu itu dilakukan oleh Kapolsek Lembean Timur bersama anggotanya, tim Basarnas, masyarakat, dan keluarga korban. Namun setelah jenazah Firland alias Richo ditemukan, pihak resort justru tidak menunjukkan tanggung jawab moral maupun hukum atas insiden yang terjadi di kawasan mereka.

Salah satu keluarga korban, Safrudin Laiya, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pengelola resort yang dianggap abai dan tidak bertanggungjawab.

“ Sudah lebih dari dua minggu, tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian soal penyebab kematian Richo. Pihak resort pun seolah – olah menutup mata. Bahkan saat keluarga berduka, tidak satu pun perwakilan resort datang menunjukkan empati,” ujar Safrudin dengan nada geram.

Yang lebih menyakitkan, lanjutnya, pengelola resort justru menawarkan ‘Bantuan’ sebesar Rp 10 juta kepada keluarga korban.

“ Apakah nyawa manusia hanya dihargai Rp 10 juta ? Ini penghinaan bagi kami. Kami menolak bantuan itu dan menuntut pertanggungjawaban hukum, bukan belas kasihan,” tegas Safrudin.

Keluarga korban juga menyoroti kejanggalan di lokasi kejadian. Garis polisi (police line) yang sempat dipasang di area resort mendadak dibuka tanpa penjelasan, sementara barang bukti tidak diamankan.

“ Kami menuntut transparansi. Jangan sampai kasus ini ditutup – tutupi,” tambahnya.

Keluarga Lahilote kini menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada langkah tegas dari aparat kepolisian dalam waktu dekat. Mereka meminta Kapolsek Lembean Timur segera memberikan kejelasan perkembangan penyelidikan serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  Hadiri Fun Run KAPTI-Agraria, Menteri AHY Ajak Taruna Raih Mimpi Besar dengan Kerja Keras dan Kedisiplinan

“ Kami tidak akan diam. Kami ingin keadilan untuk Richo. Jangan sampai nyawa anak muda ini hilang tanpa kebenaran,” tutup Safrudin dengan suara bergetar

Menanggapi kasus ini, Sekjend LSM Kibar NM Yohanes Missah ., menilai bahwa pengelola resort dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bila terbukti lalai dalam menjamin keselamatan pengunjung.

“ Sesuai Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain karena kelalaian, wajib memberikan ganti rugi. Namun dalam konteks ini, kelalaian pengelola resort yang menyebabkan korban jiwa bisa naik menjadi tindak pidana,” jelas Missah

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika terbukti lalai dalam menyediakan standar keselamatan seperti pengawasan pantai, rambu peringatan, atau fasilitas penyelamatan, pengelola resort dapat dijerat dengan :

Pasal 359 KUHP, yaitu “ Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”

Pasal 360 KUHP, jika kelalaian menyebabkan luka berat atau membahayakan nyawa orang lain.

Selain itu, menurut regulasi Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Resort dan Rekreasi, pihak pengelola resort wajib menyediakan standar keamanan dan keselamatan bagi setiap tamu, termasuk alat keselamatan di area perairan dan petugas pengawas (lifeguard) yang terlatih.

“ Bila kewajiban itu tidak dijalankan dan menimbulkan korban jiwa, resort dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, dan secara pidana dapat dimintai pertanggungjawaban oleh keluarga korban,” tegasnya.(LI.79)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
BPN Sragen Ikuti Rapat Fasilitasi Revisi Batas Daerah Grobogan–Sragen di Semarang
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Hasil Survei IKM & IPAK September 2025: BPN Sragen Raih Nilai A untuk Pelayanan dan Integritas
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Siap Wujudkan Tata Kelola Aset Negara yang Akuntabel
Selamat Sukses atas Dilantiknya Bayu Indarto, S.SiT., M.H. sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
Selamat Sukses atas Dilantiknya Siswandi, S.SiT., M.H. sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Insiden Tenggelamnya Firdan Richo Lahilote, Keluargan Korban Minta Pemilik Resort Harus Bertanggung Jawab, Dan APH Jangan Hanya Diam.

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat

Rabu, 15 Oktober 2025 - 04:58 WIB

BPN Sragen Ikuti Rapat Fasilitasi Revisi Batas Daerah Grobogan–Sragen di Semarang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 04:57 WIB

Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Berita Terbaru