Isue Adanya Pelanggaran Teknis pada Proyek Pembangunan Gedung SMKN Batujaya, Dibantah Juga Oleh Sesama Komite

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Karawang,ungkapberita.com – Adanya pemberitaan salah satu media online yang mempublis proyek pembangunan gedung SMKN Batujaya sebanyak 6 (enam) ruang yang diduga sarat dengan pelanggaran teknis dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas statemen yang dilontarkan oleh Wawan Yuris selaku anggota komite. Kini pernyataannya dibantah keras juga oleh rekan sesama anggota Komite Sekolah tersebut,Wasri Cepi.

Menurutnya, tudingan yang menyebut penggunaan pasir bercampur lumpur, semen di bawah standar, serta pondasi tanpa batu kali, tidak benar dan keliru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua itu salah semua. Pasir yang disebut bercampur lumpur itu bukan digunakan untuk pasang dan menembok, melainkan untuk pengarugan lantai kerja,” ujar Wasri Cepi saat dikonfirmasi dilokasi pembangunan, Rabu (15/10/2025).

Dia menjelaskan, seluruh bahan material yang digunakan dalam pembangunan gedung SMKN Batujaya sudah mengikuti ketentuan dan spesifikasi teknis.

Baca Juga:  Mahasiswa FK UNHAS Gagas Pelatihan Komprehensif Untuk Peternak Desa Pattiro Deceng

“Penggunaan semen sudah sesuai standar SNI, dan untuk pondasi juga menggunakan batu kali sebagaimana mestinya. Silakan cek langsung dokumentasi fotonya, kami siap membuktikan di lapangan. Saya cukup memahami persoalan teknis,karena bekerja juga dibidang konstruksi,” tandasnya.

Nama kegiatan berdasarkan papan proyek “Pekerjaan Standar Bangunan Gedung Negara Sederhana (1 M²)” yang berlokasi di SMKN Batujaya, Jl. Raya Batujaya, Dusun Telukampel RT 01/RW 01, Desa Karyamakmur, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Proyek pembangunan 6 (enam) ruang gedung tersebut memiliki nilai kontrak Rp2.082.392.092 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Tanggal kontrak 11 September 2025, pelaksana proyek CV. Jaya Bangun Bumi dengan konsultan pengawas berasal dari PT. Sampulur Cipta Guna.Anggaran bersumber dari APBD Provinsi Jawabarat Tahun 2025.(RIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa FK UNHAS Gagas Pelatihan Komprehensif Untuk Peternak Desa Pattiro Deceng
1158 Siswa SMPN 1 Batujaya Menikmati Makanan Program MBG
130 Siswa SMPN Batujaya Dapat Bantuan PIP Aspirasi Saan Mustopa
Program AGROFARM HIMATEPA UH: Ciptakan Solusi Lingkungan dan Ekonomi Melalui Pelatihan Pengelolaan Sampah dan Budidaya Maggot
Seragam Gratis Untuk SD Dan SMP Belum Dibagikan Kadisdik Endy : Masih Tahap Penyesuaian
Dinilai kurang profesional dan beretika, Tiga Anggota Dewan Pendidikan Sampang di PAW
Kepala SMKN 6 Bungo M. Gasim S, ST. Buka Kegiatan MPLS Secara Resmi Sebanyak 256 Siswa
Kepala Sekolah SD Negeri 205 Pelepat Ilir Diduga Rekayasa Tanda Tangan Komite Dalam RKAS
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Isue Adanya Pelanggaran Teknis pada Proyek Pembangunan Gedung SMKN Batujaya, Dibantah Juga Oleh Sesama Komite

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Mahasiswa FK UNHAS Gagas Pelatihan Komprehensif Untuk Peternak Desa Pattiro Deceng

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:19 WIB

1158 Siswa SMPN 1 Batujaya Menikmati Makanan Program MBG

Senin, 11 Agustus 2025 - 06:30 WIB

130 Siswa SMPN Batujaya Dapat Bantuan PIP Aspirasi Saan Mustopa

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:27 WIB

Program AGROFARM HIMATEPA UH: Ciptakan Solusi Lingkungan dan Ekonomi Melalui Pelatihan Pengelolaan Sampah dan Budidaya Maggot

Berita Terbaru