Karawang,ungkapberita.com – Adanya pemberitaan salah satu media online yang mempublis proyek pembangunan gedung SMKN Batujaya sebanyak 6 (enam) ruang yang diduga sarat dengan pelanggaran teknis dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas statemen yang dilontarkan oleh Wawan Yuris selaku anggota komite. Kini pernyataannya dibantah keras juga oleh rekan sesama anggota Komite Sekolah tersebut,Wasri Cepi.
Menurutnya, tudingan yang menyebut penggunaan pasir bercampur lumpur, semen di bawah standar, serta pondasi tanpa batu kali, tidak benar dan keliru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua itu salah semua. Pasir yang disebut bercampur lumpur itu bukan digunakan untuk pasang dan menembok, melainkan untuk pengarugan lantai kerja,” ujar Wasri Cepi saat dikonfirmasi dilokasi pembangunan, Rabu (15/10/2025).
Dia menjelaskan, seluruh bahan material yang digunakan dalam pembangunan gedung SMKN Batujaya sudah mengikuti ketentuan dan spesifikasi teknis.
“Penggunaan semen sudah sesuai standar SNI, dan untuk pondasi juga menggunakan batu kali sebagaimana mestinya. Silakan cek langsung dokumentasi fotonya, kami siap membuktikan di lapangan. Saya cukup memahami persoalan teknis,karena bekerja juga dibidang konstruksi,” tandasnya.
Nama kegiatan berdasarkan papan proyek “Pekerjaan Standar Bangunan Gedung Negara Sederhana (1 M²)” yang berlokasi di SMKN Batujaya, Jl. Raya Batujaya, Dusun Telukampel RT 01/RW 01, Desa Karyamakmur, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Proyek pembangunan 6 (enam) ruang gedung tersebut memiliki nilai kontrak Rp2.082.392.092 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Tanggal kontrak 11 September 2025, pelaksana proyek CV. Jaya Bangun Bumi dengan konsultan pengawas berasal dari PT. Sampulur Cipta Guna.Anggaran bersumber dari APBD Provinsi Jawabarat Tahun 2025.(RIS)