Sragen – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menghadiri kegiatan Rapat Fasilitasi Revisi Permendagri tentang Batas Daerah Kabupaten Grobogan dengan Kabupaten Sragen yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (14/10/2025) di Ruang Rapat 1 Lantai 11 Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen diwakili oleh Koordinator Sub Seksi Pemetaan bersama Staf Pelaksana. Rapat juga dihadiri oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari kedua kabupaten, yakni Grobogan dan Sragen, yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Tata Ruang (Disperkimtaru), serta Kantor Pertanahan.
Agenda rapat dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah, Yasip Khasani, S.IP., M.M., dan berfokus pada pencermatan penarikan garis batas daerah serta pembahasan materi revisi Permendagri yang mengatur batas administratif antara kedua wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Partisipasi BPN Sragen dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan dan verifikasi data spasial, guna memastikan kejelasan dan kepastian hukum atas batas wilayah antar kabupaten. Melalui dukungan teknis pemetaan dan data pertanahan yang akurat, BPN Sragen berkomitmen membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan penegasan batas wilayah yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kegiatan fasilitasi ini, diharapkan proses revisi batas daerah antara Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Sragen dapat menghasilkan kesepahaman yang jelas, serta memperkuat tertib administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di kedua wilayah.