Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBING TINGGI – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NQL alias Nindya (20), warga Jalan Kutilang Perum Purnawirawan, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi dengan kerugian mencapai Rp45 juta.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin dini hari (13/10/2025), setelah korbannya bersama saksi menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian. Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bermula pada awal September 2025, ketika pelaku mengajak korban, Annisa (20), warga Jalan KF. Tandean Kota Tebing Tinggi, untuk ikut dalam bisnis investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tergiur janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku melalui Sea Bank sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 7 September sebanyak dua kali dan 22 September 2025 satu kali, dengan total mencapai Rp 45 juta.

Baca Juga:  Sambang dan Cooling System Sat Samapta Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan keuntungan maupun pengembalian modal. Merasa dirugikan, korban bersama empat rekannya kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan NQL sebagai tersangka. Saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 16 warna pink, 192 lembar rekening koran Sea Bank atas nama pelaku, tiga buah tas berbagai merek, serta sebuah buku tulis yang berisi catatan data dugaan investasi bodong milik pelaku”, ungkap Kasi Humas AKP Mulyono, Rabu (14/10).

“Terhadap pelaku, petugas menjerat dengan pasal tindak pidana penipuan sesuai dengan KUHPidana. Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitasnya sebelum memberi uang”, pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sergai Ajak Ormas jaga Konduktivitas Jepang Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Warga, Bubarkan Kelompok Anak Muda Dini Hari
Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Upacara Pelantikan Kasiwas dan Mutasi Jabatan Kapolsek Jajaran
Kapolres Batu Bara bersama Bupati Tinjau Lokasi Banjir
Kapolres Sergai Pimpin Upacara Sertijab, Laksanakan Tugas Dengan Baik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Polres Sergai Ajak Ormas jaga Konduktivitas Jepang Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:34 WIB

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:48 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop

Berita Terbaru