BATU BARA – Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus pemilik barang terlarang narkotika berinisial T (38) saat berada di Jalan Umum Simpang Ayam Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis dini hari (9/10) Pukul.00.10 Wib.
Warga Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Batu Bara ini tidak dapat mengelakak saat dilakukan pengamanan beserta barang bukti diduga Sabu seberat 0,24 Gram, 4 (Empat) Butir Pil MDMA Ekstasi berbentuk Minon, dan 1 (Satu) Butir Pil MDMA warna Pink, dari kekuasaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain barang terlarang, turut diamankan, 1 (Satu) plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) Lembar tisu, 1 (Satu) plastik transparan berisikan serbuk Pil MDMA, 1 (Satu) Unit Android, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Supra X warna hitam BK 5957 VCE.
Penangkapan terhadap T ini berdasarkan informasi yang dilanjutkan dengan pengintaian, dan penggerebekan, Sebut Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H, di Mapolres Batu Bara, siang ini.
“Saat diinterogasi singkat, T mengaku pemilik seluruh barang bukti tersebut, dan Kini T telah diamankan di komando guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (Red).